Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Ringkus Tersangka Narkoba sebagai Teknisi Bubut di Cengkareng
Friday 01 Jan 2016 14:33:24
 

Kasubag. Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Julianto.(Foto: BH/mnd )
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil meringkus seorang tersangka pelaku Narkoba berinisial MS (41) yang pekerjaannya sebagai teknisi di sebuah gudang alat Bubut di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, tepatnya di lingkar luar Rawa Buaya pada hari Selasa (29/12) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

"Kami sebelumnya mendapat informasi ada peredaran narkotika di area tersebut," tutur Kasubag. Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Julianto kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Kamis (31/12) di ruang kerjanya di Polres Metro Jakbar.

Kemudian, Kompol Heru Julianto setelah memperoleh informasi ada peredaran narkotika di wilayah tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP. Afrizal, Sik menurunkan timnya guna melakukan penyidikan.

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengamatan dari siang, akhirnya Selasa (29/12) pukul 01.00 WIB dini hari melakukan penggeledahan terhadap sasaran pelaku narkoba MS (41) yang pekerjaan sebagai tekhnisi di gudang tersebut.

Alhasil, "dari saku depan celananya didapat 3 paket kecil sabu siap edar 1,45 gram," ungkap Kompol Heru Julianto.

"Dari Hasil pemeriksaan, dia mengaku mendapat barang tersebut dari AY (DPO) dan sedang dilakukan pengembangan," jelasnya.

"Tersangka atas perbuatannya dijerat dan dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tandas Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heru Julianto.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2