Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Reka Ulang Pembunuhan Sadis Wanita Juragan Mie Ayam di Cipondoh
2017-10-04 18:02:42
 

Tampak Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi saat melakukan reka ulang dengan pelaku pembunuhan di TKP.(Foto: Istimewa)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Polisi melakukan rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan wanita juragan Mie Ayam di lokasi kejadian di Jalan Kartini, RT 04 RW 08, Kelurahan Cipondoh, Tangerang Kota, Rabu (4/10).

Aparat Kepolisian berjaga-jaga dengan senjata lengkap untuk memastikan kondisi tetap aman. Karena banyaknya warga yang ingin menyaksikan rekonstruksi di pemukiman padat penduduk tersebut, petugas pun memasang garis Polisi di lokasi yang menjadi area rekonstruksi.

Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan reka ulang adegan ini dalam rangka melengkapi proses penyidikan. Dalam rekonstruksi itu Joni memerankan 37 adegan pembunuhan sadis yang dilakukannya.

"Persesuaian ini harus kita pastikan, apakah betul pelaku ini melakukan kegiatan sebagaimana yang dilakukan dalam BAP yang ada. Tujuan kegiatan ini kita ingin mengkroscek keterangan di BAP sudah sesuai dengan apa yang di praktekkan," ujar Harley.

Reka adegan dilakukan Joni Setiawan, mulai dari Poris, Cipondoh, Kota Tangerang. Disana pelaku bertemu dan membawa Vera Yusika ke kamar kosnya pada Minggu (17/10/2017) sekitar pukul 22.00 WIB. "Di adegan ke 28 pelaku menghabisi nyawa korban," ungkap Harley.

Diketahui sebelumnya, Vera Yusika juragan mie ayam ditemukan tewas di tempat kos karyawannya di Cipodoh, Tangerang Kota. Wanita berusia 42 tahun ditemukan terikat dan berdarah di kamar tersebut. Tak berselang lama, Polisi akhirnya meringkus Joni Setiawan di kawasan Bogor. Motif pembunuhan berlatar belakang sakit hati.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2