JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah. Hukuman ini di bawah ancaman hukuman dalam UU Tipikor.
Briptu Abdillah bersama AKP Kuntjara dan Briptu Saut Manurung menuduh warga Gresik, Sausin pada 11 Agutus 2009 menjadi bandar narkoba. Dalam penangkapan tanpa surat itu, Sausin diperas Rp 10 juta jika ingin bebas. Istri Sausin, Siti Aisyah menyanggupi Rp 8 juta dan uang tersebut pun berpindah tangan ke tiga polisi tersebut.
Atas perbuatannya, MA menerapkan pasal 11 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut dinyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Meski UU memerintahkan pelaku dihukum minimal 1 tahun tetapi majelis kasasi yang diketuai hakim agung Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013 lalu menghukum di bawah ancaman minimal itu.
"Karena peran terdakwa hanya sebagai mede dader, yakni ikut serta karena diajak oleh Briptu Saut Binsar Manurung dan bertindak sebagai pengemudi untuk mobil milik AKP Kuntjara," putus majelis kasasi yang dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Sabtu (8/2).
Selain itu, Briptu Abduillah juga harus membayar denda Rp 2 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan. Tidak dijelaskan secara filosofis dalam putusan tersebut mengapa ketiganya menjatuhkan hukuman di bawah ancaman yang tertulis jelas dalam UU.
(asp/van/ma/dtk/bhc/rby) |