Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Polisi Pemeras di Kasus Narkoba Dijatuhi Vonis di Bawah Ancaman Minimal
Monday 10 Feb 2014 16:53:23
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah. Hukuman ini di bawah ancaman hukuman dalam UU Tipikor.

Briptu Abdillah bersama AKP Kuntjara dan Briptu Saut Manurung menuduh warga Gresik, Sausin pada 11 Agutus 2009 menjadi bandar narkoba. Dalam penangkapan tanpa surat itu, Sausin diperas Rp 10 juta jika ingin bebas. Istri Sausin, Siti Aisyah menyanggupi Rp 8 juta dan uang tersebut pun berpindah tangan ke tiga polisi tersebut.

Atas perbuatannya, MA menerapkan pasal 11 UU Tipikor. Dalam pasal tersebut dinyatakan:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Meski UU memerintahkan pelaku dihukum minimal 1 tahun tetapi majelis kasasi yang diketuai hakim agung Komariah Emong Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013 lalu menghukum di bawah ancaman minimal itu.

"Karena peran terdakwa hanya sebagai mede dader, yakni ikut serta karena diajak oleh Briptu Saut Binsar Manurung dan bertindak sebagai pengemudi untuk mobil milik AKP Kuntjara," putus majelis kasasi yang dilansir website MA seperti dikutip detikcom, Sabtu (8/2).

Selain itu, Briptu Abduillah juga harus membayar denda Rp 2 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan. Tidak dijelaskan secara filosofis dalam putusan tersebut mengapa ketiganya menjatuhkan hukuman di bawah ancaman yang tertulis jelas dalam UU.
(asp/van/ma/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2