JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Indra menyebut kasus perbudakan yang dilakukan pengusaha pabrik kuali di Tangerang sebagai tindakan biadab. Siapapun aparat yang melindungi kegiatan ilegal ini pantas dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau oknum aparat kepolisian terbukti melindungi, jadi back up harus dipecat dengan tidak hormat. Selanjutnya bukan sekedar diberhentikan perlu ada sanksi pidana. Konstruksi hukum pidana yang terlibat itu bukan saja orang yang melakukan secara langsung tapi juga yang bersama-sama, turut serta juga dikenakan sanksi," tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/5).
Publik menurutnya sudah dapat menduga keterlibatan aparat dalam kasus yang menggemparkan ini pasalnya perlakuan tidak manusiawi pada 34 buruh sudah berlangsung cukup lama, bahkan ada yang sudah 1 tahun. "Kalau tidak ada backing tidak mungkin ini terjadi begitu lama," tandasnya.
Lebih jauh ia meminta Menakertrans, Kepala Dinas Tenaga Kerja perlu menjadikan kasus ini sebagai kasus serius dan penting. Ia meyakini kalau fungsi pengawasan berjalan baik sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pelanggaran ini tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya bisa diinvestigasi sejak dini.(iky/dpr/bhc/opn) |