Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Mengungkap Jaringan Malaysia Sabu 30 Kg dan Menyita Uang Rp 2,3 Miliar
2018-08-06 17:28:30
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 30 kilogram jaringan Malaysia dan menyita uang tunai Rp 2,3 miliar yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan jaringan peredaran sabu berhasil diselidiki berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang rumit.

Paska penangkapan terhadap dua kurir narkotika jenis sabu berinisial FJ dengan barang bukti 500 gram dan TH dengan barang bukti sabu 767 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat langsung mendalami jaringan tersebut.

Polisi mengendus keberadaan penjaga gudang penyimpanan barang haram di Jalan Walang Sari II, Tugu Utara, Jakarta Utara dengan tersangka berinisial RZ.

“Di dalam gudang, kami amankan dua tas yang berisi masing-masing 9 bungkusan narkotika jenis sabu dan 20 bungkus sabu. Total semuanya ada 29.603 gram. Kalau di totalkan semuanya mencapai 30,1 kg,” ujar Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/8).

Kemudian, dari RZ Polisi kembali mengembangkan dan hasilnya mendapatkan pengendali sabu dan pengatur keuangan berinisial MDL. Ia ditangkap di sebuah aparteman di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Jadi MDL ini mengendalikan sabu yang ada di gudang,” paparnya.

Barang bukti ini, dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di lapas Jawa Barat. Sabu ini dikirim dari Malaysia dan polisi pun menyita uang sebanyak 2,3 milliar hasil penjualan.

“Barang bukti yang di sita uang tunai 2,3 miliar, 2 unit mobil untuk operasi pengiriman, 1 unit sepeda motor, 8 unit hp dan sejumlah buku rekening. Total asetnya 48 miliar,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 114, 112 tentang narkotika dan pasal 137 pencucian uang.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2