Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
BBM
Polisi Mengungkap 2 SPBU Melakukan Kecurangan di Ciputat dan Dadap
2018-04-30 18:29:23
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit 5 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap 2 SPBU melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran BBM. SPBU yang melakukan kecurangan berada dilokasi Ciputat Tangerang Selatan dan Dadap di Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa SPBU di Dadap melakukan kecurangan sejak 2017.

"SPBU Dadap sejak 2017 sudah melakukan kecurangan mengurangi isi takaran BBM, memperoleh keuntungan lebih 900 juta," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (30/4).

Cara SPBU Dadap melakukan kecurangan dengan memasang MCB listrik di dalam kantor manajemen SPBU.

Selanjutnya, pada SPBU Ciputat sudah melakukan kecurangan mengurangi takaran BBM selama 3 tahun.

"Di Ciputat, mereka mendapat keuntungan hampir 2 miliar," papar Argo.

Kecurangan di SPBU Ciputat dikendalikan dengan mengunakan remote control. Pengendali remote ada 2 orang dan remote bisa mengendalikan sampai jarak 30 meter.
Di SPBU Ciputat Tangerang Selatan, rata-rata pengurangan jumlah takaran BBM jenis Premium, Pertamax, dan Pertalite antara 400 hingga 1245 mili liter per 20 liter.

SPBU di Ciputat dan Dadap masing-masing memasang alat tambahan di 4 mesin dispenser yang diduga kuat mengurangi takaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka di daerah Kabupaten Tangerang dan empat orang di daerah Ciputat.Berdasarkan keterangan diduga AIS dan AR dibantu DT, TR, MS serta H melanggar pasal 8 ayat (1) huruf b, c jo pasal 9 ayat (1) huruf d jo pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 27, pasal 30, pasal 31 jo pasal 32 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legala jo pasal 55 ayat (1) KUHP ke 1 jo pasal 56 KUHP.(bh/as).




 
   Berita Terkait > BBM
 
  Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
  Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
  Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
  BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
  Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2