Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penangkapan Aktivis
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
2017-02-23 19:35:45
 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, saat jumpa pers, Kamis (23/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Firza Husein. Kendati demikian, yang bersangkutan tetap harus wajib lapor.

"Firza Husein sudah kita acc penahanan penangguhannya. Sudah kita keluarkan. Kemarin sore sudah kita tangguhkan, sudah keluar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (23/2).

Menurut Argo, permohonan penangguhan dikabulkan karena alasan subjektif penyidik, di antaranya karena masalah kesehatan dan pemeriksaan sudah selesai. Pihak keluarga dan pengacara bertanggung jawab atau menjamin atas penangguhan penahanan Firza.

"Penangguhan yang jamin keluarganya. Ya, yang bersangkutan wajib lapor," ungkapnya.

Apabila memerlukan keterangan tambahan, penyidik akan memanggil Firza kembali. "Kalau pemeriksaan kurang nanti akan kita tambahkan. Sementara sudah cukup," katanya.

Sebelumnya diketahui, Firzha Huzein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan upaya permufakatan makar dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2