JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Vima alias Bela (39) kasus perkara tindak pidana penipuan, jual tas Chanel melalui Instragram.
"Tersangka penjual tas online melalui media sosial aplikasi Instragram dengan akun "bebebags21199" yang mendapatkan orderan satu buah tas merk "CHANEL" seharga Rp. 37.500.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (12/9).
Menurut Argo, setelah korban mentranfers uang tersebut kepada tersangka, lalu tersangka berjanji akan mengirimkan barangnya dalam jangka waktu dua hari, namun tersangka tidak mengirimkan tas merk "CHANEL" tersebut.
"Tersangka ketika ditanya korban perihal tas yang dipesan kapan diantar, selalu menjawab entar besok," jelas Argo.
Tersangka melakukan aksinya tidak hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan media yang sama.
Tersangka melakukan penipuan selama 2 tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda- beda dengan total kerugian korban-korbannya sampai Rp. 600.000.000,-
"Barang bukti yang berhasil disita: satu bendel rekening koran; satu bendel bukti chatting antara pelapor dan terlapor; dua unit Handphone; dua Buku Tabungan BCA; satu Buku Tabungan Mandiri; dan satu kartu ATM BCA," tutur Argo.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(bh/as) |