Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Menangkap Penipu Jual Tas Chanel Melalui Instragram
2018-09-12 22:38:32
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers, Rabu (12/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Vima alias Bela (39) kasus perkara tindak pidana penipuan, jual tas Chanel melalui Instragram.

"Tersangka penjual tas online melalui media sosial aplikasi Instragram dengan akun "bebebags21199" yang mendapatkan orderan satu buah tas merk "CHANEL" seharga Rp. 37.500.000," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (12/9).

Menurut Argo, setelah korban mentranfers uang tersebut kepada tersangka, lalu tersangka berjanji akan mengirimkan barangnya dalam jangka waktu dua hari, namun tersangka tidak mengirimkan tas merk "CHANEL" tersebut.

"Tersangka ketika ditanya korban perihal tas yang dipesan kapan diantar, selalu menjawab entar besok," jelas Argo.

Tersangka melakukan aksinya tidak hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama dengan media yang sama.

Tersangka melakukan penipuan selama 2 tahun dan sudah ada lima orang korbannya yang kerugiannya berbeda- beda dengan total kerugian korban-korbannya sampai Rp. 600.000.000,-

"Barang bukti yang berhasil disita: satu bendel rekening koran; satu bendel bukti chatting antara pelapor dan terlapor; dua unit Handphone; dua Buku Tabungan BCA; satu Buku Tabungan Mandiri; dan satu kartu ATM BCA," tutur Argo.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2