Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polisi Menangkap Pemuda Mendaftar Sekolah Akpol Menggunakan Ijazah Palsu
2018-04-12 18:52:20
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pemuda berinsial MRF (20) yang berniat mendaftar sekolah calon Akademi Kepolisian (Akpol), karena mendaftar menggunakan ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan awalnya MRF ingin mendaftar sekolah calon akademi kepolisian di Polda Metro Jaya pada Selasa (10/4).

"Karena nilainya di bawah rata-rata, kemudian MRF minta tolong kepada seseorang berinsial P untuk mengubah nilainya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Menurut Argo, pelaku berinisial P saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO). Diketahui P merupakan kakak kelas MRF di Universitas Trisaksi.

"Kalau P ini diminta MRF untuk membuat ijazah SMU palsu dan memperbaiki nilai yang ada di dalam transkip nilai MRF,"

Argo mencontohkan, misalnya nilai matematika MRF "4", kemudian diubah menjadi "7". Lalu nilai biologi "5" kemudian diubah menjadi "8".

Ijazah dan transkip nilai pelaku ini diketahui palsu, saat panitia pendaftaran sekolah calon akademi melakukan verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya. "Saat diverifikasi ternyata ijazah SMU tersebut palsu," ujarnya.

MRF dikenakan pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2