JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka pasangan suami istri (Pasutri), Lyana alias LW dan George alias GRH kasus penipuan. Tersangka menipu korban penukaran valas, dengan selisih yang menggiurkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka suami istri ini dengan bujuk rayu menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing ke para korban, kemudian uang setelah diterima lalu mata uang asing tersebut tidak diberikan tersangka kepada korban.
"Tersangka membujuk kepada korbannya, dengan penukaran selisih valas yang menggiurkan dan memberi kemudahan pelayanan di money changer yang mereka miliki," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
Akibat aksinya, menurut Argo, ketika nilai valas mengalami penurunan tersangka tidak dapat mengembalikan. Alasan tersangka menggunakan uang valas untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk membayar hutang nasabah sebelumnya (gali lubang tutup lubang).
"Selama melakukan aksi penipuan valas terhadap korban, tersangka meraup puluhan miliar," tutur Argo.
Barang bukti yang disita berupa beberapa lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso ke beberapa rekening Bank; beberapa lembar bukti setoran tunai ke beberapa rekening Bank; beberapa lembar konfirmasi Transaksi ke rekening beberapa Bank; beberapa lembar tanda bukti penyetoran ke rekening beberapa Bank; satu lembar fotocopy tanda buktipenyetoran ke rekening beberapa Bank; satu bundle print out percakapan melalui WhatsApp antara Tersangka LW dengan beberapa korban; enam lembar print out percakapan WhatsApp antara Money Changer dengan tersanga LW.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan, dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.(bh/as) |