Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Menangkap Pasutri Lyana dan George Kasus Penipuan Penukaran Valas
2019-02-11 16:13:38
 

Team Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya saat jumpa pers dengan 2 tersangka penipuan Valas di Polda Metro Jaya (Senin (11/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka pasangan suami istri (Pasutri), Lyana alias LW dan George alias GRH kasus penipuan. Tersangka menipu korban penukaran valas, dengan selisih yang menggiurkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tersangka suami istri ini dengan bujuk rayu menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing ke para korban, kemudian uang setelah diterima lalu mata uang asing tersebut tidak diberikan tersangka kepada korban.

"Tersangka membujuk kepada korbannya, dengan penukaran selisih valas yang menggiurkan dan memberi kemudahan pelayanan di money changer yang mereka miliki," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2).

Akibat aksinya, menurut Argo, ketika nilai valas mengalami penurunan tersangka tidak dapat mengembalikan. Alasan tersangka menggunakan uang valas untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk membayar hutang nasabah sebelumnya (gali lubang tutup lubang).

"Selama melakukan aksi penipuan valas terhadap korban, tersangka meraup puluhan miliar," tutur Argo.

Barang bukti yang disita berupa beberapa lembar aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso ke beberapa rekening Bank; beberapa lembar bukti setoran tunai ke beberapa rekening Bank; beberapa lembar konfirmasi Transaksi ke rekening beberapa Bank; beberapa lembar tanda bukti penyetoran ke rekening beberapa Bank; satu lembar fotocopy tanda buktipenyetoran ke rekening beberapa Bank; satu bundle print out percakapan melalui WhatsApp antara Tersangka LW dengan beberapa korban; enam lembar print out percakapan WhatsApp antara Money Changer dengan tersanga LW.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan, dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2