Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Polisi Menangkap Mafia Tanah, Oknum Camat, Kades dan Sekdes Memalsukan AJB
2018-09-05 20:32:50
 

Tampak Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap mafia tanah oknum kecamatan, pejabat desa yang memalsukan AJB dan dokumen di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan oknum yang ditangkap HS, A, AS, H, B, S dan SH semuanya dijadikan tersangka atas jual-beli tanah.

"Diantara para tersangka ini terdapat seorang Camat dan Kepala Desa," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (5/9).

Menurut Wadir, obyek tanah yang terletak di Desa Segaramakmur, kec. Tarumajaya, Kab. Bekasi itu bisa terjual padahal fisiknya justru dikuasai oleh pelapor.

"Para pelaku mememperjual-belikan ribuan meter tanah, padahal sedang ditempati oleh pemiliknya," imbuh Ade.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku memiliki peran berbeda untuk meyakinkan pembeli.

Oknum Camat, Kades dan Sekdes diduga secara bersama memalsukan sebanyak 163 buku Akte Jual-Beli (AJB).

"Semua akte jual beli ditandatangani oknum camat pertanggal 31 Desember 2011," paparnya.

Pengakuan mantan Kades, mereka mendapat Rp 10 juta untuk satu surat akte tanah. "Uang tersebut dibagi ramai-ramai," sebutnya.

Penyidik menjerat mafia tanah oknum pegawai Pemerintah dengan pasal 263, 264, 266 jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 6 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
  Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
  Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2