Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
SARA
Polisi Menangkap Ki Gendeng Pamungkas terkait SARA di Media Sosial
2017-05-10 21:55:51
 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV, No. 45, RT 07 RW 01, Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Ki Gendeng Pamungkas ditangkap karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antar-golongan (SARA) melalui media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan tindakan yang dilakukan Ki Gedeng Pamungkas menunjukan rasa kebencian, dijerat pasal 4 huruf b jo pasal 16 UU RI No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 156 KUHP.

"Ki Gedeng Pamungkas lagi diperiksa, akan dijerat juga dengan UU ITE," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5).

Polisi menyita satu topi front pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua airsoft gun, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, stiker dan badge bertulisan "anticina" dan kartu identitas.

"Ki Gedeng Pamungkas juga akan diperiksa terkait kepemilikan senjata airsoft gun," ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penagkapan Ki Gedeng Pamungkas terkait penyebaran upload video mengenai SARA di You Tube.

"Dia meng-upload video yang menyinggung SARA di YouTube dengan durasi 00:54 detik yang berisi ujaran kebencian," jelas Argo.

Argo menambahkan Ki Gendeng Pamungkas juga mengenakan pakaian bertulisan provokatif dan menyinggung SARA serta membagikan stiker bernada kebencian terhadap etnis tertentu dengan tulisan 'Fight Againts Cina'.(bh/as)



 
   Berita Terkait > SARA
 
  Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
  Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
  Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
  PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
  Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2