Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Menangkap Janda dan Pacarnya di Rumah Mewah Dijadikan Pabrik Sabu Rumahan
2018-12-04 20:59:03
 

Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury saat menggelar pengungkapan kasus narkoba home industri di Polda Kaltim, Selasa (4/12).(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Dit Reskoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jumat (30/11) sekitar pukul 20.30 Wita hingga Sabtu (1/12) pukul 03.00 pagi melakukan penggrebekan dan menangkap 2 orang diduga pelaku membuat narkoba jenis sabu di sebuah rumah mewah dua lantai yang terletak di Jl. Elang, Gang Ketapi RT.106 No. 24, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjadi tempat pabrik narkoba jenis Sabu home industri.

Informasi yang diperoleh pewarta BeritaHUKUM.com, Kasubdit I AKBP Karyoto mengamankan 4 paket sabu seberat 67,78 gram 2 botol sabu cair dan bahan (prekussor) untuk meracik sabu beserta peralatan produksinya. Usai melakukan penggrebekan dan mengamankan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku usaha pabrik narkotika sabu home industri dan menyita semua peralatan yang digunakan untuk pabrik sabu pada, Jumat (30/11) dan langsung dibawa ke Markas Polda Kaltim di Balikpapan.

Pemilik rumah mewah yang diketahui bernama inisial Sm (42) asal Sulawesi Selatan yang diseputar daerah yang padat penduduk, ketika para pekerja Jurnalis mendatangi kediamannya pada, Selasa (4/12) siang dengan ramah menjelaskan apa yang terjadi di rumahnya pada malam Sabtu yang lalu.

Menurut Sm dirinya tidak tahu rumahnya dijadikan keponakannya Rs (32) yang janda beranak satu bersama pacarnya Lm (32) untuk menjadikan pabrik sabu rumahan.

Keduanya diamankan oleh petugas Polisi yang berpakaian preman sekitar 10 orang yang menggunakan 3 buah mobil tepat di depan rumahnya, sekitar habis sholat Isha, saat itu, saya baru datang dari luar.

"Saya terkejut keponakan dan kekasihnya ditangkap didepan rumah dan mereka dua dibawa masuk ke rumah yang pake pakaian biasa, namun pake senjata. Mereka sekitar 10 orang, namun tidak menodong senjatanya ke keponakan saya maupun pacarnya, saya disuruh diam, mereka hingga pukul 03.00 Wita baru keluar dari rumah saya," ujar Sm pada, Selasa (4/12).

Diterangkan Sm bahwa dirinya isu keponakannya yang selama ini pedagang sembako di pasar Segiri, sedangkan pacarnya bekerja sebagai pemotong ayam, juga di pasar Segiri.

"Saya tidak tahu bahkan saat itu saya juga tidak diberitahu mereka itu terlibat kasus apa, karena yang saya tahu dia (keponakannya) dagang di pasar," pungkas Sm.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2