JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Albert (36) pelaku penipuan modus mengaku Spripim Kapolri dan alumni Akpol 2004. Tersangka mengaku dapat membantu kasus narkoba di Polres Metro Bekasi.
"Keluarga DN meminta tolong kepada tersangka Albert, yang mengaku Spripim Kapolri. Keluarga korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 5 juta," ujar Argo di Polda Metro, Senin (15/10).
Tersangka mengenakan baju dinas Polisi berpangkat Kompol. "Tersangka juga mengunakan mobil dinas berplat palsu 03-00," tambahnya.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 stell seragam PDL berpangkat Kompol, 1 baret Polri, 1 kaos Polri, 2 pasang plat nomor palsu, 1 KTP, 1 dompet dan beberapa kartu ATM.
"Tersangka dikenakan pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.(bh/as) |