Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Hoax
Polisi Menangkap 6 Pelaku Diduga Penyebar Isu Provokatif dan Hate Speech
2018-02-28 05:18:07
 

Ilustrasi. Tampilan profile akun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.(Foto: @CCICPolri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi membekuk 6 orang pelaku penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech) yang tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Selain itu, kelompok ini juga menyebarkan berita bohong (hoax) soal penyerangan ulama.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Fadil mengatakan keenam pelaku tergabung dalam sebuah WhatsApp Group bernama 'The Family MCA'. Keenam pelaku ditangkap pada Senin (26/2) kemarin di enam lokasi berbeda.

Dia mengatakan selain penyebaran konten hate speech, para pelaku juga mengirimkan virus lewat jaringan internet. "Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," tutur Fadil.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar juga mengatakan hal senada. Di antara mereka berbagi peran dalam kasus dugaan penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech).

"Mereka punya cyber troop, bahkan punya akademi tempur dan tim sniper," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Selasa (27/2).

Irwan mengatakan para pelaku menyebarkan hoax dan hate speech seperti yang dilakukan grup Saracen yang diungkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Hanya saja, kelompok ini tak terorganisir.

"Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya. Kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," ujarnya.

Sementara, Penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) di beberapa kota hingga di luar negeri. Tercatat penangkapan dilakukan di Jakarta Utara, Sumedang, Jembrana Bali, Pangkalpinang Babel, Palu Sulteng, dan Seoul Korea Selatan.

Informasi yang diperoleh kumparan, mereka yang ditangkap ini terdiri dari berbagai latar profesi. Mereka yang ditangkap yakni M Luth (39) di Jakarta Utara, Rizki Surya (34) ditangkap di Babel, Ramdan Saputra (38) ditangkap di Bali, Yuspiadin ditangkap di Sumedang, Jabar, Suhendra ditangkap di Korea Selatan, serta Romi ditangkap di Palu.

Sebagian besar bekerja sebagai pegawai swasta. Namun, ada satu orang yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yakni Rizki yang ditangkap di Bangka Belitung. Dia bekerja di dinas kesehatan.

Sedang tersangka Suhendra, diketahui tinggal di luar negeri dan ditangkap di Seoul, Korea Selatan.(jbr/imk/detik/kumparan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hoax
 
  Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
  Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
  Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
  Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
  Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2