Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pertamina
Polisi Menangkap 5 Tersangka Perampas 2 Truk Tangki Pertamina untuk Demo di Monas
2019-03-19 20:26:59
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 5 tersangka perampas 2 truk tangki milik Pertamina kapasitas 32 ribu liter di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, dibawa ke Monas Jakarta Pusat, pada Senin (18/3/2019) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 5 tersangka yang merampas truk tangki untuk dijadikan alat peraga demontrasi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT).

"Korban truk tangki 1 dirampas di Jalan Yos Sudarso depan Mall Artha Gading dan truk tangki 2 di Jalan Yos Sudarso di putaran Podomoro, Jakarta Utara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3).

Korban dihadang para pelaku dengan menggunakan mobil dan motor. Kemudian pelaku mengambil alih supir truk tangki secara paksa.

"Kedua truk tangki tersebut, dibawa para pelaku ke kawasan Monas untuk dijadikan alat peraga demonstrasi " tambahnya.

Diduga NAS (39) sebagai otak pelaku intelektual dan koordinator. Sedangkan MR (35) dan TK (44) peran membawa mobil. Sementara WH (26) dan AM (37) berperan menstop truk pertamina.

Para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atau pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
  Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
  Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2