Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Menangkap 4 Pelaku Penembak Herdi Sibolga di Penjaringan, Otak Pelaku Buron
2018-07-28 13:49:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap empat pelaku penembak yang menewaskan Herdi Sibolga (45) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Empat pelaku yang ditangkap AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaku JS sebagai eksekutor. JS mengikuti dan mempelajari keseharian korban, seperti mempelajari jam berapa saja korban pulang. JS bersama AS menunggu korban di lokasi penembakan.

Dua pelaku lainya PWT dan SM berperan memberitahukan lokasi dimana korban berada, saat kejadian di ketahui empat pelaku berada dilokasi kejadian.

"Dua orang menjadi informan, yang memberitahu lokasi korban kepada eksekutor," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku melakukan penembakan dengan menggunakan pistol revolver pabrikan. Senjata api yang digunakan milik AX, yang menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.

"Senjata masih diperiksa di Puslabfor, senjata ini milik AX yang juga otak pelaku pembunuhan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Argo.

Para pelaku yang tertangkap di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Di ketahui sebelumnya, Herdi Sibolga ditemukan tewas di Jalan Fajar Jelambar, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (20/7) lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2