Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Menangkap 4 Pelaku Penembak Herdi Sibolga di Penjaringan, Otak Pelaku Buron
2018-07-28 13:49:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap empat pelaku penembak yang menewaskan Herdi Sibolga (45) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Empat pelaku yang ditangkap AS (41), JS (36), PWT (32), dan SM (41).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaku JS sebagai eksekutor. JS mengikuti dan mempelajari keseharian korban, seperti mempelajari jam berapa saja korban pulang. JS bersama AS menunggu korban di lokasi penembakan.

Dua pelaku lainya PWT dan SM berperan memberitahukan lokasi dimana korban berada, saat kejadian di ketahui empat pelaku berada dilokasi kejadian.

"Dua orang menjadi informan, yang memberitahu lokasi korban kepada eksekutor," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/7).

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan diketahui pelaku melakukan penembakan dengan menggunakan pistol revolver pabrikan. Senjata api yang digunakan milik AX, yang menjadi otak di balik pembunuhan tersebut.

"Senjata masih diperiksa di Puslabfor, senjata ini milik AX yang juga otak pelaku pembunuhan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Argo.

Para pelaku yang tertangkap di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

Di ketahui sebelumnya, Herdi Sibolga ditemukan tewas di Jalan Fajar Jelambar, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (20/7) lalu.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2