Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Menangkap 3 Pelaku Penipuan Mengaku Kapolsek Papua yang Pindah
2018-04-12 07:13:58
 

Tampak Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary saat jumpa pers, Rabu (11/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penipuan TM alias ES (51), RM alias R (42) dan ES (49). Pelaku TM mengaku sebagai Kapolsek Papua yang pindah menjadi Kapolsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary menjelaskan bahwa kelompok pelaku penipuan ini memanfaatkan dasar kekerabatan, mereka mencari korban di googling sesama orang Sumatera Utara.

"Untuk menyakinkan korban, pelaku penipuan menggunakan bahasa daerah," ujar Ade, Rabu (11/4).

Pelaku memanggil korban 'bapak uda' atau istilah umumnya Om. Setelah pelaku yakin terhadap korbannya, baru lah pelaku menceritakan maksudnya.

"Pelaku membeli rumah di daerah kota wisata Cibubur, untuk mengambil sertifikat rumah ke notaris butuh biaya Rp 10.000.000," tutur Ade.

Kemudian korban mengirim uang kepada pelaku ke rekening CIMB Niaga. Lalu pelaku TM mengenalkan pelaku kedua RM kepada korban.

"Pelaku RM mengaku dan berpura-pura menghubungi korban, mengatakan untuk mengambil sertifikat rumah kurang Rp 22.000.000," imbuh Ade.

Selanjutnya, pelaku TM menghubungi korban dan mengatakan bahwa barang-barangnya yang dikirim dari Papua tertahan di cargo daerah Tanjung Priok.

"Pelaku butuh biaya Rp 30.000.000. untuk mengeluarkan barang-barangnya, lalu korban mentransfer kepada pelaku ke rekening BCA," ucapnya.

Peran pelaku ketiga ES membuka rekening penampung dan membagi-bagikan uang hasil penipuan.

Setelah itu pelaku melakukan penipuan lagi, mengatakan kepada korban ada motor Harley Davidson milik temannya seharga Rp 75.000.000.

"Tetapi motor tersebut akan dijual Rp 250.000.000. Pelaku minta DP motor senilai Rp 5.000.000," tuturnya.

Korban sadar merasa ditipu, melapor ke Polda Metro Jaya. Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2