Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Minyak Goreng
Polisi Menangkap 2 Tersangka Praktik Penyelewengan Minyak Goreng Curah
2017-04-21 18:26:12
 

Tampak Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadingrat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap dua tersangka praktik penyelewengan minyak goreng curah di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.

"Subdit Sumdaling berhasil mengungkap kasus terkait pengawasan distribusi sembako. Kami telah melakukan tangkap tangan pendistribusian minyak goreng yang diselewengkan," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadingrat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/4).

Unit 3 Subdit 3 Sumdaling melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial KS selaku sopir truk (tersangka penggelapan) dan TA sebagai penampung (tersangka penadah).

"Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu sopir dan satu penadahnya," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan modusnya sopir berinisial KS awalnya membawa truk tangki berisi sekitar 16 ton minyak goreng curah dari PT AA di daerah Margonda untuk dikirim menuju Bandung. Namun, di tengah jalan tersangka KS membelokan truk ke penadah TA, di kawasan Cakung-Cilincing, Jakarta Timur.

"Mereka merusak segel dan menggunakan pompa untuk mengeluarkan minyak goreng sekitar 90 sampai 100 kilo. Istilah mereka 'kencing'," katanya.

Menurutnya, pelaku sudah menjalankan aksi menyelewengkan minyak goreng itu selama 2 tahun. Setiap bulan, pelaku bisa mengumpulkan minyak hingga 10 ton.

"Pelaku menjual ke penadah Rp 6.500 perkilo. Sementara, penadah jual keluar Rp 9.000. Padahal harga dipasaran sekitar Rp 11.000," jelasnya.

Wahyu memaparkan minyak goreng curah ini seharusnya didistribusikan langsung ke masyarakat. Akibat ulah para tersangka tentunya distribusi minyak ke masyarakat bisa berkurang.

"Kemudian harga pasar juga sangat terpengaruh karena nilai jual oleh pelaku. Si penadah beli Rp 6.500 per liter. Kemudian dari Rp 6.500, dijual ke masyarakat atau ke pengepul lain, sebesar Rp 9.000. Sedangkan, harga di luar kan di atas itu. Sehingga di sini ada selisih harga sekitar Rp 2.500 per liter, itu yang menjadi keuntungan buat pelaku," terangnya.

Wahyu menuturkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memang sedang menggelar operasi terkait distribusi sembako menjelang bulan Ramadhan.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 32 ayat 2 Juncto Pasal 30, Pasal 31 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 ayat UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Minyak Goreng
 
  Legislator Ingatkan Pemerintah Berhati-Hati Cabut Kebijakan DMO
  Legislator Soroti Tingginya Harga Minyak Goreng di Tengah Merosotnya Harga CPO Dunia
  Legislator Berharap Mendag yang Baru Dapat Turunkan Harga Minyak Goreng
  Mendag Diminta Libatkan Kapolri Atasi Kendala Teknis Lapangan soal HET Migor Curah
  Menperin Harus Serius Kendalikan Harga Minyak Goreng Curah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2