Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal     
Narkoba
Polisi Menangkap 2 Peserta SOTR Membawa Sabu di Kawasan Gajah Mada
2018-06-09 13:59:57
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peserta sahur on the road (SOTR), AC (35) dan AR (25) harus berurusan dengan Polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat 30 gram saat berada di kawasan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (9/6).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengungkapkan saat Polsektro Tamansari bersama jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggelar pengamanan SOTR, sekitar pukul 02.00 Wib. Namun ada peserta SOTR yang gerak geriknya mencurigakan, dan langsung diadakan penggeledahan.

"Dari penggeledahan, kita temukan barang bukti sabu seberat 30 gram yang dikemas di dalam bungkus rokok yang dipegang AC," ujarnya.

Petugas langsung meminta keterangan dari AC. Dari informasi yang didapat, lanjur Erick, timnya langsung melakukan pengembangan ke gang sekitar Stasiun Poris.

"Menurut pengakuannya, sabu tersebut akan dijual di daerah Kota," katanya.

Kedua tersangka pengedar sabu tersebut digelandang ke Polres Jakarta Barat bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 30 gram, tiga unit HP dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba

"Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Untuk kedua tersangka kita jerat Pasal 114 Sub 112 jo 132 UURI No.35 rahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2