Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Ganjil Genap
Polisi Memberlakukan Tindakan Teguran Tertulis pada Sistem Ganjil Genap
2016-08-11 13:22:11
 

Banner Bando untuk sosialisasi program kebijakan pengurangan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di jalan protokol Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mulai memberlakukan tindakan non yustisial berupa teguran secara tertulis terhadap pelanggar kebijakan pengurangan kendaraan dengan sistem ganjil-genap. Teguran secara tertulis diberikan kepada para pelanggar di Jalan Jenderal Sudirman-MH. Thamrin, dan sebagian Jalan Gatot Subroto, Kamis (11/8).

"Ya, hari ini kami sudah melaksanakan represif non yustisial atau teguran secara tertulis," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Sementara itu, hasil kegiatan penindakan selama 11 hari aktif uji coba sistem ganjil-genap, jumlah teguran mencapai 10.724.

"Perbandingan teguran hari ke-10 sebanyak 938 kali, sedangkan hari ke-11 sebanyak 849. Terjadi penurunan 9 persen," katanya.

Ia menambahkan, penurunan sebesar 9 persen ini menunjukan masyarakat sudah mulai mengetahui sistem ganjil-genap.

Diketahui, petugas akan memberikan blanko kepada pelanggar dalam penindakan teguran tertulis, namun tidak ada sanksi administratifnya. Lembar pertama diberikan kepada pelanggar, lembar kedua sebagai arsip petugas dan lembar terakhir akan dikirim ke instansi atau tempat bekerja yang bersangkutan.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek pencegahan, setidaknya masyarakat malu telah melakukan pelanggaran.(bh/as)






 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2