Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Melakukan 37 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di TKP Pondok Melati Bekasi
2018-11-21 22:01:40
 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indiarto dan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino saat memeberikan keterangan kepada para wartawan di TKP, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.Rabu (21/11).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya melakukan 37 adegan rekonstruksi pembunuhan satu keluarga menggunakan linggis di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.

Rekonstruksi dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indiarto dan Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino.

"Kita akan melaksanakan rekonstruksi di TKP pada hari ini, dilakukan mulai pelaku datang ke rumah korban. Pelaku melakukan eksekusi dan melarikan diri. Serta membuang linggis sampai menyimpan kendaraan di TKP Cikarang yang dicuri, sampai pelaku kabur ke Garut akan direka ulang," ujar Indiarto di lokasi, Rabu (21/11).

Tujuan rekontruksi, menurut Indiarto, untuk melengkapi berkas perkara kepada kejaksaan.

"Tujuannya apa, tujuannya untuk menguatkan alat bukti sehingga proses tahap satu di kejaksaan tidak ada hambatan," katanya.

Total rekonstruksi ada 62 adegan, tapi di sini 37. Dari pintu masuk dan pintu keluar tersangka setelah melakukan eksekusi.

Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengamanan di sekitar lokasi, yang mana masyarakat sangat antusias melihat rekontruksi ini.

Rekonstruksi dilakukan dikediaman keluarga korban Diperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, RT 002 RW 07, Pondok Melati, Pondok Gede, Bekasi.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2