Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus TK JIS
Polisi Langsung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus TK JIS
Saturday 26 Apr 2014 17:39:39
 

Ilustrasi. Sekolah JIS melarang wartawan mengambil gambar, Satpam marah-marah melihat wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembangan perkara terus dilakukan oleh pihak aparat Kepolisian pada kasus asusila pencabulan di sekolah Taman Kanak-kanak (TK) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di naungan Yayasan "Jakarta International School" (JIS), akhirnya tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 3 petugas cleaning service di JIS sebagai Tersangka. 3 orang pelaku pelecehan seksual terhadap siswa TK JIS langsung dijebloskan ke penjara.

"Sudah ditahan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Heru Pranoto, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (26/4).

Menurut Heru, tersangka baru yang ditetapkan adalah perempuan bernama Afriska serta dua orang pria berinisial S dan Z. Untuk kedua pria tersebut, diketahui terindikasi terlibat setelah pihak kepolisian mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan dari RS Polri Kramat Jati. "Yang dua orang itu mengidap penyakit herpes," ujarnya.

Sementara Afriska sendiri memang sebelumnya sudah diperiksa lebih dahulu. Namun sempat dilepaskan karena belum secara dalam ada bukti, dan dirinya mengelak jika terlibat. Saat pemeriksaan berulang akhirnya Polisi bisa juga menetapkan ia menjadi tersangka.

Dengan bertambahnya 3 tersangka baru, hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima orang yang semuanya adalah petugas cleaning service. Sebelumnya dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Agun Iskandar dan Virgiawan Amin alias Awan.

Dengan adanya tersangka baru dari outsourcing yang sama, pihak JIS berjanji tidak akan lagi memakai perusahaan yang sama.

"Setelah tanggal 30 April, kami tidak mau bekerjasama lagi dengan perusahaan itu dan kami hanya menerima perusahaan alih daya lain," ungkap Timothy Carr, Kepala Sekolah JIS.

Hal itu dilakukan JIS, lantaran mereka kecewa dan tidak puas dengan supervisi yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Meski demikian, JIS yang tak ingin melempar kesalahan juga berjanji bahwa dikemudian hari, pihaknya akan memperketat keamanan dalam hal penerimaan pekerja.

"Bersama Kak Seto, kami menerima masukan yang baik tentang bagaimana melindungi anak dan sistemnya. Juga bagaimana kami bereaksi menghadapi tragedi yang menimpa di sekolah ini," tandas Carr.

Seperti diketahui sebelumnya, akibat adanya kriminalisasi dan ilegalnya terhadap perizinan sekolah TK JIS, penutupan sekolah tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang berlaku terhitung mulai hari, Selasa (22/4) lalu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 24/MPK.B/2014, tentang Penutupan Pendidikan Anak Usia Dini (Pre School Early Childhood 1 and 2).

Bahkan kemarin, Anggota Dewan Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily saat rapat audiensi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Jumat (25/4) di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta mengatakan,

"Kasus pelecehan seksual terhadap anak di JIS (Jakarta International School), ini menjadi sebuah bukti adanya problem dari sebuah sistem perlindungan anak di sekolah atau lembaga tersebut memang tidak mendukung. Olehkarena itu saat muncul laporan adanya pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan JIS baik di TK maupun di SD, itu memang tidak memungkinkan anak betul-betul dihormati sebagai anak. Olehkarena itu menurut saya, tidak hanya TK yang memang tidak memiliki ijin, SD nya bahkan lembaga atau yayasannya juga dicabut,” tegas Ace Hasan.(bj/ria/wb/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus TK JIS
 
  Tim Carr Mengakui Tidak Mengantongi Izin PAUD
  Polda Metro Jaya: Pencekalan Guru JIS Diperpanjang 6 Bulan
  FITRA Minta Dirjen Pajak Periksa JIS
  Polisi Langsung Tahan 3 Tersangka Baru Kasus TK JIS
  Jika Diperlukan Cabut Ijin Lembaga JIS
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2