Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Teroris
Polisi Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris
Friday 24 May 2013 00:37:47
 

Ilustrasi, Tim Densus 88.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua terduga teroris pada Rabu (22/5) sekitar pukul 20:30 WIB di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga teroris atas nama Sigit dan Rohadi," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Drs. Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (23/5)

Sigit masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga merencanakan pengeboman Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta, kata Karo Penmas Divhumas Polri

"Sedangkan Rohadi ditangkap tadi pagi sekitar pukul 02.40 WIB di rumahnya di Jalan Ir Sutami Mauk Timur, Tangerang," kata Karo Penmas.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah Rohadi oleh tim Penjinak Bom (Jibom) dan ditemukan barang bukti berupa pupuk kurang lebih satu kilogram, belerang, black powder, glue gun, kabel, bubuk korek api, pipa besi berdiameter 1,5 inchi, katanya.

"Selanjutnya barang bukti diamankan oleh Jibom dan saat ini terhadap para tersangka masih dilakukan pemeriksaan," kata Karo Penmas.(mbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Teroris
 
  Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
  JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
  Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
  Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
  Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2