JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Saud Usman Nasution menyatakan terhitung hari ini seluruh anggota Polri dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU publik.
"Mulai 1 Juni ini berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)," kata Saud, di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2012. Kebijakan tersebut, kata Saud, diperluas ke seluruh wilayah di Jawa dan Bali tanggal 1 Juli 2012.
Kadiv Humas Polri menyatakan seluruh anggota kepolisian wajib mengisi BBM di SPBU milik Polri. Menurut Kadiv Humas Polri, Polri telah menitipkan BBM di beberapa SPBU yang ditentukan untuk digunakan para anggotanya. Kadiv Humas Polri mengatakan Polri telah melakukan pengadaan BBM nonsubsidi. Seperti yang dirilis dari Divisi Humas Mabes Polri pada Sabtu (2/6)
Jika anggota kepolisian harus mengisi BBM di SPBU publik pun mereka dilarang membeli Premium, menurut Kadiv Humas Polri. Untuk kebutuhan konsumsi per hari setiap personel mendapatkan subsidi BBM. Tiap hari Polri mensubsidi BBM sebanyak 30 liter untuk mobil patroli, 7,5 liter untuk mobil dinas, 12,5 liter untuk mobil dinas di atas 2.000 cc, 15 liter untuk bus, serta 2 liter untuk motor.
Kadiv Humas Polri menyatakan akan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. "Kalau ada pelanggaran dari anggota, akan kami proses," Kadiv Humas Polri. Pelanggaran atas kebijakan itu, kata Kadiv Humas Polri, dititik beratkan pada pelanggaran disiplin.(hmp/bhc/sya) |