Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Israel
Polisi Israel Serukan PM Netanyahu Didakwa Kasus Penipuan dan Penyuapan
2018-12-05 16:22:30
 

Benjamin Netanyahu dan sang istri, Sara, diduga memberi kemudahan regulasi kepada sebuah perusahaan telekomunikasi.(Foto: AFP)
 
ISRAIL, Berita HUKUM - Kepolisian Israel melayangkan tuduhan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sang istri, Sara, atas kasus penipuan dan penyuapan.

Mereka diduga memberikan kemudahan aturan kepada perusahaan telekomunikasi Bezeq dengan imbalan berupa pemberitaan positif tentang mereka.

Netanyahu membantah tuduhan tersebut.

Jaksa Agung Israel yang menentukan apakah akan menjatuhkan dakwaan dalam kasus tersebut.

Februari lalu, polisi juga menyimpulkan PM Netanyahu terlibat dalam dua kasus korupsi lainnya.

Seperti apa tuduhan terbaru terhadap Netanyahu?
Pada Minggu (2/12), kepolisian Israel dan Otoritas Keamanan Israel menyatakan bahwa terdapat cukup bukti bahwa Netanyahu dan istrinyamelakukan penyuapan, penipuan, dan pelanggaran perjanjian.

Mereka diduga mencampuri pembuatan peraturan yang pada akhirnya menguntungkan perusahaan telekomunikasi Bezeq dan pemilik saham mayoritasnya, Shaul Elovitch.

Sebagai imbalannya, pasangan suami-istri tersebut mendapatkan pemberitaan positif di laman berita Walla! milik Bezeq.

Polisi juga mengatakan terdapat bukti yang cukup untuk menuduh Elovitch memberi suap.

Netanyahu memberikan tanggapan melalui akun twitternya: "Tuduhan tersebut dibuat lalu dibocorkan bahkan sebelum penyelidikannya dimulai.

"Saya yakin bahwa dalam kasus ini, para pejabat terkait - setelah memeriksa masalah ini - akan mencapai kesimpulan yang sama: bahwa tak ada apa-apa karena memang tak terjadi apa-apa."

Sementara Elovitch sendiri sejauh ini masih bungkam.

Bagaimana dengan dua kasus sebelumnya?
Salah satunya berfokus pada tuduhan bahwa Netanyahu meminta penerbit surat kabar di Israel, Yediot Aharonot, untuk membuat pemberitaan yang positif dengan imbalan berupa bantuan untuk menekan media pesaingnya.

Dalam kasus kedua, Netanyahu diduga menerima suap senilai satu juta shekel atau sekitar Rp 3,85 miliar dari pengusaha Hollywood Arnon Milchan dan pendukung lainnya.

Di awal tahun, The Jerusalem Post melaporkan bahwa Netanyahu juga menerima berbagai hadiah seperti sampanye dan cerutu, karena membantu Milchan mendapatkan visa AS.

Netanyahu pun telah membantah semua tuduhan tersebut dan menyebutnya "tak berdasar".

Media Israel mengatakan bahwa perdana menteri berusia 69 tahun itu telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyelidik.

Netanyahu sendiri memimpin sebuah koalisi yang rapuh, namun tetap percaya diri bahwa tuduhan-tuduhan tadi tak akan mengganggu pemilu awal.

Pemilu legislatif berikutnya dijadwalkan digelar November 2019 mendatang. Netanyahu sendiri tengah menjalani masa kepemimpinan keduanya sebagai perdana menteri.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Israel
 
  Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
  Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
  Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
  Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
  Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2