Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Polisi Hentikan Kasus Pidana Pemilu PSI, Bawaslu Salahkan KPU
2018-06-02 06:24:57
 

Ketua Bawaslu, Abhan saat diskusi media dan buka puasa bersama terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).(Foto: SINDOnews/Rakhmatulloh)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak dilanjutkan ke tahap penuntutan lantaran adanya keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan saat diskusi media dan buka puasa bersama terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut Abhan, keterangan berbeda dimaksud disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dimana perbedaan terlihat saat bersangkutan menyampaikan proses penanganan pelanggaran Bawaslu tanggal 16 Mei dengan keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Abhan mengatakan, pada intinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI tidak bersifat akumulatif. "Pemilu dapat dikategorikan kampanye pemilu apabila terdapat salah satu unsur tersebut," ungkap Abhan menyitir keterangan Wahyu.

Dia menganggap, apa yang dilakukan PSI masuk kategori pelanggaran pemilu dimana terlapor Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna telah memuat iklan layanan kampanye di sebuah media cetak dengan menawarkan visi-misi program/atau citra diri peserta pemilu.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, pelaksanaan kampaye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

"Maka PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," tandasnya.

Bareskrim Polri sendiri ditugasi menyidik perkara ini paling lama 14 hari sejak laporan diterima. Bareskrim tak melanjutkan ke tahap penuntutan karena dinilai terdapat keterangan berbeda, atau Abhan menyebut sikap inkonsistensi dari pihak KPU.

Temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh PSI sebelumnya ditemukan tim Gakkumdu. Kemudian Gakkumdu menyimpulkan perkara ini untuk diteruskan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(kri/sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2