Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi
Saturday 08 Jun 2013 11:09:24
 

Ilustrasi, pil ekstasi.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polri berhasil gagalkan penyelundupan pil ekstasi sebanyak 162.500 butir. Diduga, pil itu dikirim dari Malaysia.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Kombes Pol Anjan Pramuka Putra, pil ektasi sebanyak 162.500 ribu butir disimpan dalam 163 paket, 162 di antaranya berisi 1.000 butir dan satu bungkus berisi 500 butir.

Seluruhnya disimpan dalam dua tabung kompresor. "Pil ekstasi ini didapat dari rumah yang beralamat di perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Ubut Utara Blok JA No. 33 Rt 006/ Rw 017 Kalideres, Jakarta Barat," kata Anjan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/6).

Menurut Anjan, pil ekstasi ini bukan hanya diproduksi di Indonesia saja, tapi diduga barang ini akan dikirim ke Australia, karena jalur mereka melalui laut dan darat. "Bisa saja dari Bali bisa ke Australia," ujar Anjan.

Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang tersangka yakni M Solehudin, Azmi dan Ong Beng Song. "Di duga ketiganya merupakan sindikat pengedar narkoba internasional, " tukas Anjan.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2