Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan 400 Ribu Ekstasi Asal Belanda
Saturday 16 Mar 2013 00:20:27
 

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satgas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap jaringan penyelundupan ekstasi internasional. Sebanyak 400 ribu butir ekstasi berasal dari Belanda diamankan.

Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Drs Sutarman menjelaskan ratusan ribu butir ecstasy ditemukan di Jalan Kembang Sepatu, Senen, Jakarta Pusat, Senin (11/3) lalu.

"Barang ini dikirim oleh Laosan dan Boncel dari Belanda, atas pesanan dari narapidana Lapas Cibinang bernama Fr, dengan modus dimasukan ke dalam alat kompresor yang dibawa dengan mobil boks," kata Sutarman dalam keterangan persnya di halaman Gedung Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta Timur, Jumat (15/3).

Dijelaskan Komjend Pol Drs Sutarman, sebanyak 200 ribu butir ecstasy disimpan di sebuah rumah kontrakan di daerah Kampung Rawa, Senen, Jakarta Pusat. Sisanya langsung dijual kepada tersangka berinisial JEF alias ROB, melalui ABD GAN alias UD yang melakukan transaksi di sebuah restoran di kawasan Raden Saleh Jakarta Pusat.

"Rencananya Ecstasy tersebut akan dikirim ke Medan, Bali, dan Surabaya. Kelompok ini juga pemasok tempat hiburan di Jakarta," papar jenderal bintang tiga itu.

Sebanyak sembilan tersangka berhasil diringkus dengan inisial ACH, BUD,JEF, ABD GAN, FREDY, KUS, SAN, EM dan IF. Selain itu Polisi juga mengamankan dua buah mobil boks, empat peti kayu packing kompresor, empat buah kompresor, 400 ribu butir ecstasy dan sembilan buah (handphone) berbagai jenis.

Menurut Sutarman, Boncel dideteksi sudah beberapa kali melakukan penyelundupan narkotika dari Belanda ke Indonesia. Yaitu, pada 14 April 2006 melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kg dan 60.110 butir ekstasi. Kemudian, 26 Februari 2008 menyelundupkan 600 ribu butir ekstasi dan 1 Maret 2012, menyelundupkan 350 ribu butir ekstasi dan 200 gram sabu-sabu.

"Boncel dalam upaya penyelundupan ini juga selalu melibatkan keluarga terdekatnya dan bekerja sama dengan sindikat dari negara lain. Seperti Thailand, China, dan Hongkong," jelas Sutarman.

Dia mengatakan, pihaknya telah beberapa kali meminta kepada Kerajaan Belanda untuk mengambil tindakan hukum terhadap Boncel. Karena Belanda merupakan eksportir terbesar narkoba ke Indonesia. Namun hingga saat ini Belanda belum juga merespons.

"Belanda tidak peduli terhadap kejahatan narkotika ini," ucap Sutarman.(dbs/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2