JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat jajaran Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 ton ganja kering. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui pelabuhan Bakauheni dengan truk. Ganja ini di Jakarta, sudah ada pemesananya.
"KSKP Bakauheni pada Senin (20/2) pukul 02.00 WIB atau dini hari, telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap satu unit truk bernopol F 8062 SI yang di dalamnya berisi ganja satu truk penuh. Setelah dihitung didapat hasil seberat 3 ton 595 kilogramatau 3,5 ton ganja," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua awak truk tersebut mengaku bahwa mereka dititipi ganja oleh orang yang baru dikenalnya di daerah Tulang Bawang, Lampung. Ganja itu lalu disembunyikan di antara tumpukan kelapa. Saat akan menyeberang ke Pulau Jawa, petugas mencurigai isi bawaan mereka yang ada di bawah tumpukan kelapa.
“Saat truk itu berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas melakukan pemeriksaan. Barang bawaan itu diperiksa dan ternyata ada ganja keris. Petugas langsung menangkap dua tersangka yng merupakan awak truk dengan inisial E (45), pekerjaan swasta beralamat di Pondok Melati, Bekasi, dan JA (38) yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka mengaku mendapat ongkos Rp 15 juta," jelas Saud.
Dalam kesempatan ini, diungkapkan pula bahwa jajaran petugas Polda Lampung telah mengantongi alamat pemesan ganja tersebut. Namun, hal itu tidak bisa diungkapkan, karena masih dalam pengembangan pemeriksaan. Begitu pula dengan identitas maupun domisili sang pemesan dari Jakarta tersebut. "Pemesannya seseorang di Jakarta dan sudah kami ketahui alamatnya," tandasnya.(mic/bie)
|