Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ganja
Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 3,5 Ton
Tuesday 21 Feb 2012 21:13:44
 

Ilustrasi barang bukti ganja (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat jajaran Kepolisan Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan 3,5 ton ganja kering. Rencananya, barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui pelabuhan Bakauheni dengan truk. Ganja ini di Jakarta, sudah ada pemesananya.

"KSKP Bakauheni pada Senin (20/2) pukul 02.00 WIB atau dini hari, telah melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap satu unit truk bernopol F 8062 SI yang di dalamnya berisi ganja satu truk penuh. Setelah dihitung didapat hasil seberat 3 ton 595 kilogramatau 3,5 ton ganja," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut dia, dua awak truk tersebut mengaku bahwa mereka dititipi ganja oleh orang yang baru dikenalnya di daerah Tulang Bawang, Lampung. Ganja itu lalu disembunyikan di antara tumpukan kelapa. Saat akan menyeberang ke Pulau Jawa, petugas mencurigai isi bawaan mereka yang ada di bawah tumpukan kelapa.

“Saat truk itu berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas melakukan pemeriksaan. Barang bawaan itu diperiksa dan ternyata ada ganja keris. Petugas langsung menangkap dua tersangka yng merupakan awak truk dengan inisial E (45), pekerjaan swasta beralamat di Pondok Melati, Bekasi, dan JA (38) yang beralamat di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Mereka mengaku mendapat ongkos Rp 15 juta," jelas Saud.

Dalam kesempatan ini, diungkapkan pula bahwa jajaran petugas Polda Lampung telah mengantongi alamat pemesan ganja tersebut. Namun, hal itu tidak bisa diungkapkan, karena masih dalam pengembangan pemeriksaan. Begitu pula dengan identitas maupun domisili sang pemesan dari Jakarta tersebut. "Pemesannya seseorang di Jakarta dan sudah kami ketahui alamatnya," tandasnya.(mic/bie)



 
   Berita Terkait > Ganja
 
  Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
  Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
  Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
  Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
  Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2