Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemilu
Polisi Diminta Hati-Hati Mengunakan Pasal Makar
2019-05-18 07:24:25
 

Ilustrasi. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si yang menjadi tersangka karena dituduh makar saat didepan kantor Bawaslu Ri di Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta polisi berhati-hati dalam menggunakan istilah makar. YLBHI menganggap penggunaan istilah makar tidak tepat karena bertentangan dengan substansi hukum.

Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan terdapat sebelas tanda negara hukum Indonesia tengah terancam oleh kebijakan pemerintah. Salah satu tandanya ialah pengenaan pasal makar terhadap lawan pemerintah alias oposisi.

"Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan jadi salah satu poin pemerintah (berperilaku) membahayakan demokrasi," katanya dalam konferensi pers di kantor YLBHI pada Selasa, (14/5) lalu.

Ia menjelaskan pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diterjemahkan sebagai makar dalam bahasa Belanda tertulis aanslag. Ia mengingatkan kata itu bermakna serangan yang berarti ditujukan pada kepala negara. "Artinya apabila tidak ada serangan atau percobaan serangan maka belum dapat dikatakan makar," ujarnya.

YLBHI menyayangkan penggunaan pasal makar yang dianggap tidak tepat. Ia menangkap pertanda bahwa seolah tiap lawan pemerintah mesti diganjar dengan pasal makar. Padahal menurutnya, pihak yang dianggap melawan pemerintah hanya mengutarakan kritik terhadap pemerintah.

"Tercatat kepolisian mengenakan pasal ini untuk aksi demonstrasi terkait Papua, eks Gerakan Fajar Nusantara dan lawan politik pemerintah," ucapnya.

YLBHI menilai penggunaan pasal makar sebenarnya bertolak belakang dengan demokrasi dan substansi hukum. Asfinawati memandang semua warga negara mestinya ditindak berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Kalau ada pelanggaran hukum ya pakai pelanggaran hukum yang ada. Kalau tidak ada ya dibebaskan tapi jangan sampai menggunakan pasal makar sembarangan," tuturnya.

Diketahui, saat ini tokoh aktivis dan politisi dari PAN yang berprofesi sebagai pengacara kondang sekaligus pendukung Capres Prabowo, Eggi Sudjana tengah berhadapan dengan hukum. Eggi disangkakan dengan pasal makar.(republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2