Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Mahasiswa Terhadap Dosen
2016-05-03 17:00:56
 

Ilustrasi. Police Line / Garis Polisi, Dilarang Melintas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, meminta Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, segera menuntaskan kasus pembunuhan dosen Nuraini Lubis oleh mahasiswa Roymardo Sah Siregar.

"Kita mengharapkan, Kapolresta Medan cepat menuntaskan dan mengungkap motif di balik pembunuhan mantan Dekan Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan UMSU tersebut," ujar Agussani saat melayat di rumah duka Nuraini di jalan Medan - Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (3/5).

Agussani mengatakan, tewasnya korban merupakan pukulan terberat yang dirasakan UMSU. Selain berprestasi dan sering mengikuti agenda kegiatan di dalam kampus, Nuraini merupakan sosok yang baik, ramah dan dekat dengan dosen lain maupun mahasiswa.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik masih mendalami motif pembunuhan mantan Dekan Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan UMSU tersebut. "Kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui, apakah ada keterlibatan mahasiswa lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Hasilnya akan disampaikan nantinya," katanya.

Kepolisian Resort Kota Medan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Roymardo Sah Siregar, mahasiswa tersangka pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nuraini Lubis.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik juga mengambil keterangan sejumlah mahasiswa rekan tersangka. Motif pembunuhan itu ada kaitannya dengan masalah nilai," ujar seorang petugas reserse di Markas Polresta Medan.

Petugas yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menambahkan, Roymardo Sah Siregar tidak pernah mendapatkan nilai bagus dari mata kuliah yang diberikan korban. Korban memberikan nilai jelek kepada tersangka karena perilaku mahasiswanya itu dinilai buruk.

Salah seorang mahasiswa UMSU yang turut melayat ke rumah korban, Lina (19), mengaku sangat terpukul mendengar kejadian pembunuhan yang menimpa dosen kesayangannya tersebut. Apalagi, lanjutnya, dosen itu tewas dengan kondisi luka mengenaskan.

"Pelaku begitu tega dan sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok lehernya. Apalagi, korban digorok setelah mengambil air wudhu untuk melaksanakan sholat. Pelaku yang membunuh dosen itu pantas dihukum berat. Urine pelaku pun perlu diteliti untuk memberatkan hukumannya. Bisa saja akibat pengaruh narkoba," bebernya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2