Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Mahasiswa Terhadap Dosen
2016-05-03 17:00:56
 

Ilustrasi. Police Line / Garis Polisi, Dilarang Melintas.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, meminta Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, segera menuntaskan kasus pembunuhan dosen Nuraini Lubis oleh mahasiswa Roymardo Sah Siregar.

"Kita mengharapkan, Kapolresta Medan cepat menuntaskan dan mengungkap motif di balik pembunuhan mantan Dekan Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan UMSU tersebut," ujar Agussani saat melayat di rumah duka Nuraini di jalan Medan - Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (3/5).

Agussani mengatakan, tewasnya korban merupakan pukulan terberat yang dirasakan UMSU. Selain berprestasi dan sering mengikuti agenda kegiatan di dalam kampus, Nuraini merupakan sosok yang baik, ramah dan dekat dengan dosen lain maupun mahasiswa.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penyidik masih mendalami motif pembunuhan mantan Dekan Fakultas Keguruan dan ilmu Pendidikan UMSU tersebut. "Kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui, apakah ada keterlibatan mahasiswa lain dalam kasus pembunuhan tersebut. Hasilnya akan disampaikan nantinya," katanya.

Kepolisian Resort Kota Medan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap Roymardo Sah Siregar, mahasiswa tersangka pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nuraini Lubis.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik juga mengambil keterangan sejumlah mahasiswa rekan tersangka. Motif pembunuhan itu ada kaitannya dengan masalah nilai," ujar seorang petugas reserse di Markas Polresta Medan.

Petugas yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menambahkan, Roymardo Sah Siregar tidak pernah mendapatkan nilai bagus dari mata kuliah yang diberikan korban. Korban memberikan nilai jelek kepada tersangka karena perilaku mahasiswanya itu dinilai buruk.

Salah seorang mahasiswa UMSU yang turut melayat ke rumah korban, Lina (19), mengaku sangat terpukul mendengar kejadian pembunuhan yang menimpa dosen kesayangannya tersebut. Apalagi, lanjutnya, dosen itu tewas dengan kondisi luka mengenaskan.

"Pelaku begitu tega dan sadis menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok lehernya. Apalagi, korban digorok setelah mengambil air wudhu untuk melaksanakan sholat. Pelaku yang membunuh dosen itu pantas dihukum berat. Urine pelaku pun perlu diteliti untuk memberatkan hukumannya. Bisa saja akibat pengaruh narkoba," bebernya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2