Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perjudian
Polisi Ciduk Bos Judi Mickey Mouse
Tuesday 26 Feb 2013 23:22:41
 

Pelaku Judi Mickey Mouse.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Polres Jakarta Utara menggerebek dan berhasil membongkar praktek judi mickey mouse berkedok warung internet (warnet) di Jl Budi Mulia RT 06/05, Pademanganbarat, Pademangan, Selasa (26/2).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka yang salah satunya merupakan bos judi mickey mouse yakni Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan. Sedangkan tujuh pelaku lainnya merupakan pemain judi online tersebut.

Wakasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Pujiyarto menuturkan, penggerebekan warnet yang dijadikan tempat judi itu berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas tindak-tanduk para pelaku judi tersebut.

"Lokasi itu memang kerap dijadikan arena judi online jenis mickey mouse di wilayah Jakarta Utara, dan kami berhasil mengamankan delapan tersangka dimana salah satunya bernama Acan yang sudah dua kali diamankan dalam kasus yang sama yakni di tahun 2011 lalu," ujar Pujiyarto, Selasa (26/2).

Dikatakan Pujiyarto, praktek judi online yang dimainkan Acan dalam dua bulan terakhir cukup rapi. Setiap pemain cukup mengelurkan uang Rp 50 ribu untuk membeli voucher yang berisi 2.000 poin.

"Tidak ada perlawanan saat kami tangkap. Para pelaku bermain judi online menggunakan fasilitas warnet untuk menjaring penjudi. Pemainnya beragam dari remaja sampai orang tua," katanya.

Dalam sekali transaksi, sambung Pujiyarto, rata-rata jumlah uang yang digulirkan mencapai Rp 10 juta dalam dua kali ship setiap harinya. Sedangkan nilai transaksinya paling tinggi mencapai Rp 12,5 juta.

"Mereka menggelar permainan itu mulai pukul 08.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Tidak sampai 24 jam, namun memang sampai larut malam," katanya.

Selain mengamankan 8 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik para pelaku seperti, uang tunai sebanyak Rp 4.499.000, 26 unit komputer, 1 laptop merk BYON, 25 buah magnetic card, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit modem merk TP-Link dan 1 kalkulator.

Selain mengamankan Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan, polisi juga mengamankan tujuh tersangka lainnya yakni, Bunawati, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu, Mamad Soleh, dan Phang Min Fie.

"Acan selaku otak perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.Sedangkan tujuh pemain lainnya diancam hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. Demikian seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Selasa (26/2).(alf/brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2