JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian akhirnya membubarkan paksa aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (30/3) malam. Pembubaran paksa ini dilakukan dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil water canon. Namun, pendemo tidak tinggal diam. Mereka membalas dengan melempari para polisi dengan batu.
Aparat juga tidak tinggal diam, mereka menggunakan petasan disertai water canon dan gas air mata terus mengarahkannya ke pendemo. Bahkan, gas air mata ditembakan berkali-kali yang membuat demonstran lari kocar-lacir di sepanjang Jalan Gatot Subroto tersebut.
Aksi membubarkan pengunjuk rasa, hanya beberapa waktu setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto berjanji takkan membubarkan aksi hingga malam. Namun, kira-kira pukul 19.00WIB, pihak aparat membubarkan massa dengan mengunakan gas air mata dan water canon. Massa pun berlarian meninggalkan gedung DPR.
Tetapi ada sebagian massa yang masih nekat berdiri dibawah jembatan penyebrangan. Akhirnya pihak aparat keluar dari halaman gedung DPR untuk menghalau massa dengan mengunakan mobil barakuda. Pihak kepolisian mengejar massa yang belari kearah Cawang dan arah Slipi. Aparat berusaha memastikan massa benar-benar sudah bubar dan meninggalkan kawasan gedung wakil rakyat tersebut.
Sebelum massa pengunjuk rasa yang menolak penaikan harga BBM bersubsidi di Gedung DPR dipukul mundur aparat kepolisian, sempat terjadi mediasi antara Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab dengan perwakilan pengunjuk rasa. Tidak diketahui apa yang dibicarakan keduanya, setelah ribuan pengunjuk rasa berhasil menjebol pagar depan gedung DPR tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aparat gabungan kepolisian masih tetap bersiaga di sekitar kawasan Senayan. Bahkan, satuan Dalmas dan Brimob membuat blokade untuk menghalau massa yang dikhawatirkan akan mendatangi gedung DPR itu. Bahkan mobil barakuda dan watercanon tetap berada dalam posisi siaga.(bhc/biz)
|