Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polisi Bongkar Kasus Penipuan CPNS yang Telah Berlangsung Sejak 2010
2019-08-13 22:12:27
 

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan CPNS di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah berlangsung sejak 2010. Pengungkapan kasus itu berawal dari empat laporan polisi pada 2015, 2016, dan 2018.

"Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya yang kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8).

Hasil penyelidikan tim kemudian mengarah kepada seseorang berinisial HB alias Bima yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Petugas Subdit Kamneg Polda Metro Jaya yang sudah mengantongi surat perintah penangkapan untuk tersangka Bima, kemudian menggerebek rumah kontrakan tersangka pada 29 Juli 2019.

"Tersangka ini kami tangkap di daerah Pulogadung itu, di rumah kontrakan, jadi tersangka ini sedang main kartu dengan temannya pada sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Argo.

Tersangka, lanjut Argo, kemudian dibawa petugas ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, Bima mengakui telah melakukan penipuan berkedok penerimaan CPNS sejak sembilan tahun silam. Dalam menjalankan aksinya, jelas Argo, pelaku menggunakan kartu pengenal Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan selalu berpakaian necis.

Modus penipuan tersangka adalah melihat daftar nama tenaga honorer di internet. Lalu menghubungi korban seolah-olah tersangka bisa membantu korbannya untuk lulus menjadi PNS.

Korban yang terjebak dengan iming-iming yang dijanjikan pelaku, akhirnya menyetorkan uang jaminan sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penipuannya digunakan untuk berfoya-foya di kawasan hiburan malam di Jakarta.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2