Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Beras
Polisi Bongkar Gudang Pengoplos Beras di Dadap
2016-04-26 19:04:49
 

Tampak Beras oplos saat di gelar di acara press realese pengungkapan tindak pidana dibidang Diperindag oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (26/4).(Foto: BH/as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar gudang pengoplos Beras tidak layak konsumsi yang dicampur dengan bahan kimia pemutih beras.

Dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu AM yang merupakan pemilik gudang yang berlokasi di area Pergudangan Pantai Indah Dadap, Blok BM No. 20, jalan Raya Dadap Prancis Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang yang digerebek petugas pada, Kamis (21/4) lalu.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan kalau beras yang dijual adalah beras tidak layak konsumsi.

"Pelaku mencampur beras Vietnam yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi dengan beras menir. Kemudian dioplos lagi dengan beras Slyp Super cap Kembang, lalu dikarungi beras Bulog dengan berat per-15 kilogram," ujar Kombes Mujiono, Jakarta, Selasa (26/4).

Ditambahkan Mujiono bahwa, penggerebekan ini berkat adanya laporan yang mengatakan kalau beras yang dijual berkutu dan berbau."Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium ternyata beras tersebut mengandung bahan kimia pemutih beras, yang jelas berbahaya untuk kesehatan tubuh," tegasnya.

Sementara itu, menurut Kasubdit Indag AKBP Agung Marlianto mengatakan pihaknya masih meneliti beras oplosan tersebut, guna mengetahui efek samping bagi masyarakat yang mengonsumsi dalam jangka panjang.

"Kita masih melakukan pemeriksaan beras oplosan ini di Labfor Mabes Polri. Kita sudah tahu siapa oknum yang telah melancarkan beras Vietnam, yang tak layak dikonsumsi ini masuk ke Indonesia" ungkapnya.

Pelaku pengoplos beras mengaku baru beroperasi selama setahun dengan omset perbulan mencapai 1,4 miliar.

Sedangkan Kanit I Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Doffie Fahlevi Sanjaya menambahkan beras itu merupakan pesanan Bulog yang didatangkan dari Vietnam. Sehingga saat beras datang ke Indonesia menggunakan karung Bulog.

"Setelah tiba di bulog akan di tes. Begitu di tes barang ini cacat semua. Rusak. Perjalanan kapal laut berhari-hari kena panas, hujan air laut, cacat, beras kayak baru menempel-nempel, di reject dibuang," katanya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2