Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Polisi Bidik Pemberi Perintah Pembantai Orang Utan
Monday 21 Nov 2011 23:53:51
 

Mayat orang utan yang diduga sebagai korban pembantaian (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah menetapkan dua karyawan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) sebagai tersangka, kepolisian mengarahkan bidikannya ke pimpinan perusahaan tersebut. Hal ini terkait dengan kebijakan perusahaan yang memerintahkan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.

“Penyidikan sedang diarahkan kepada pimpinan perusahan itu. Sebab, berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapat perintah dari atasannya berinisial A serta mendapat upah perusahaan atas pembantaian tersebut,” kata Kadiv Humas, Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).

Selain meminta keterangan dua tersangka yang merupakan karyawan perusahaan, yakni M alias G dan M, polisi juga meminta keterangan dari para saksi. Para saksi itu, satu di antaranya adalah Kepala Desa Puan Cepak, Muara Kaman, Kutai Kertanegara (Kuker), Kalimantan Timur (Kaltim), yang sebagian wilayahnya merupakan areal kebun sawit PT KAM.

“Kepolisian tengah mendalami keterlibatan atasan kedua karyawan berinisial A dan kebijakan perusahaan yang memerintahkan pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Mereka membunuh orang utan dan monyet, karena ada imbalan uang. Tindak pidanaya makin jelas. Asa siapa yang menyuruh, siapa yang melakukan, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang turut serta," jelas Saud.

Menurut dia, polisi juga akan meminta keterangan ahli patologi dari Universitas Mulawarman. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut. "Kasus ini masih terus berkembang. Tersangka juga akan bertambah, karena jelas ada orang yang menyuruh, setidaknya ada yang mengetahui," imbuh mantan Kadensus 88 Antiteror ini.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap dua karyawan PT KAM pada Sabtu (19/11) lalu. Mereka diduga sebagai pelaku yang melakukan pembantaian orang utan. Keduanya mengaku telah membunuh 20 ekor orang utan dan monyet pada 2008-2010.

Mereka melakukannya atas perintah atasan perusahaannya bernisial A dan dengan bayaran Rp 1 juta tiap berhasil membunuh seekor orang utan dan Rp 200 juta untuk setiap monyet. Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2