Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuh Dini di Apartemen Laguna Pluit
2017-09-22 19:57:29
 

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto saat memberikan keterangan Pers, Jumat (22/9).(foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim gabungan Resmob dan Ranmor Ditreskrimum menangkap pelaku pembunuh Dini Oktavia (19), Peri Sugianto di daerah Jakarta Barat. PS melakukan pembuhuhan dan perampokan di Apartemen Laguna Tower B, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menyampaikan
pelaku ditangkap berdasarkan pengamatan dari CCTV.

"Penangkapan berawal dari pengamatan CCTV, pelaku keluar masuk Apartemen korban," ujar Didik di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9).

Pelaku yang bekerja sebagai DJ (Disc Jockey) nyambi driver ojek online telah mengenal korban sekitar 6 tahun lalu. Korban minta tolong kepada korban mencarikan rentenir.

"Korban minta dicarikan rentenir, karena sedang butuh uang," kata Didik.

Saat melakukan pembunuhan, pelaku mengaku reflek mencekik korban hingga tewas.

"Secara reflek pelaku mencekik leher korban, selanjutnya membekap muka korban dengan bantal, setelah korban tidak sadarkan diri diangkat ke tempat tidur," papar Didik.

Setelah melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menguras harta korban.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban antara lain handphone, televisi dan perhiasan milik korban, barang-barang milik korban ada yang dijual dan perhiasan digadaikan ke Pegadaian," ungkap Didik.

Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 365 ayat (1) dan (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2