Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kasus Pengerusakan Rumah Vika
Polisi Ancang-ancang Mau Jemput Paksa Istri Piyu
Thursday 14 Nov 2013 23:06:29
 

gitaris band Padi, Piyu dan Flo alias Anastasia Florina Limasnax.(Foto: @mgt_radio)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya, membantah mengalami kesulitan dalam menangkap Flo alias Anastasia Florina Limasnax, tersangka kasus perusakan rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.

Flo merupakan istri gitaris band Padi, Piyu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menyatakan sampai kini penyidik masih berharap, Flo mau menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Kami juga berharap, dia mau datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau memang tidak juga datang, maka kita lakukan penangkapan dan saat ini sedang berlangsung proses dan tahapannya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11), seperti yang dikutip dari tribunnews.com.

Hal ini menyiratkan Polda Metro Jaya sudah mengetahui keberadaan Flo, walau masih enggan menangkapnya. Sebab Rikwanto kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam proses pencarian hingga penangkapan terhadap tersangka Flo.

Menurutnya semua sudah sesuai prosedur dan tinggal menunggu waktu saja. "Sebab saksi yang harus diperiksa, rata-rata datang saat panggilan kedua. Saat kepepet baru hadir. Jika di panggilan pertama hadir, penyidik bisa ambil langkah cepat," katanya.

Menurut Rikwanto, penyidik terus melakukan pelacakan terhadap Flo secara intensif.

Ia mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Flo, melaporkannya ke Polda Metro Jaya.(tbn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2