JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini kepolisian masih menyempurnakan sketsa wajah dua pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa saat ini sudah ada tiga lembaga yang melakukan investigasi terkait kasus tersebut.
"Ada 3 tim yang bekerja, nanti ada saatnya yang perlu dikoordinasikan, mensinergikan temuan masing-masing tim investigasi," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Boy pun mengakui bahwa pihaknya sudah berhasil mengkontruksi dua sketsa wajah yang nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.
"Saat ini masih dalam masa penyempurnaan sketsa. Itu bagian dari langkah investigasi. Ada unsur penyelidikan dan penyidik, ini berjalan bersama.
Tim dari Polri, TNI, dan Komnas," ungkapnya.
Dua orang pelaku yang dibuat sketsa wajahnya berdasarkan pengakuan saksi tidak mengenakan tutup kepala pada saat melakukan aksi penyerangan.
"Dua orang yang dikonstruksi diantara pelaku yang menurut pengakuan saksi tidak pakai tutup kepala. Peran mereka apa itu nanti dulu karena itu bagian dari informasi yang diperoleh untuk kepetingan penyelidikan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Ham Yogyakarta, Rusdianto, mengatakan sebanyak 31 tahanan di Lapas Cebongan meminta perlindungan kepada LPSK. (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Pada Kamis (28/3), saya mendapat titipan surat dari Kalapas Cebongan bahwa permohonan perlindungan saksi bagi 31 tahanan di Cebongan. Kemudian, permohonan ini sudah diteruskan ke LPSK," kata Rusdianto di Jakarta, Selasa (2/4), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Ia mengatakan pada Selasa (2/4) ini, tim dari LPSK rencananya meninjau ke lapangan untuk melihat kondisi dari 31 tahanan tersebut.
Rusdianto membantah bila ke 31 tahanan di Lapas tersebut meminta perlindungan kepada LPSK karena mendapat teror dari pihak tertentu. “Belum, tidak ada teror ataupun belum ada teror. Setiap saksi yang merasa dirinya tidak nyaman, aman, itu sah-sah saja untuk ajukan perlindungan. Oleh karena itu Kalapas ajukan ke Kakanwil,” terangnya.
Rusdianto mengatakan 31 tahanan itu berasal dari berbagai kasus seperti penganiayaan, pembunuhan, pencurian dan seterusnya. Ia tidak tahu persis apakah diantara para tahanan itu berasal dari kasus narkoba atau tidak.
Seperti diketahui, pada Sabtu (23/3) sekitar jam 01:30 WIB, terjadi penyerangan ke Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta oleh sekelompok orang bersenjata dan bertopeng.
Atas penyerangan tersebut, empat tahanan dikabarkan tewas dengan luka tembak. Keempat tahanan yang tewas ditembak adalah empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Sersan Satu Santoso yang merupakan anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro,Solo.
Saat ini Kepolisian RI dan TNI sudah membentuk tim investigasi terkait tragedi di Lapas Cebongan tersebut.(dbs/bhc/opn) |