Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Solar Ilegal
Polisi Akan Jemput Paksa Pemilik Kapal Tanker SPOB DS-7
Thursday 07 Nov 2013 15:09:39
 

Mabes Polri.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - DITPOL Air Baharkam Mabes KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri), mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik Kapal Tanker SPOB DS-7 illegal yang ditangkap tengah membawa10-11 ton BBM jenis solar yang diduga ilegal di kawasan perairan Marunda beberapa hari lalu.

Terkait hal ini, Wartawan mencoba kembali menghubungi Kombes Zainal A. Paliwang, guna mengetahui perkembangan terkait perkara ini. Namun Zainal belum dapat dihubungi karena kesibukan, Kamis (7/11). Sebelumnya Kombes Zainal mengatakan akan melakukan jemput paksa.

"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kapal dan nahkodanya. Jika pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan berikutnya akan kita jemput paksa,” tegas Kasubdit Gakkum Dirpol Air Baharkam Mabes Polri, Kombes Zainal A. Paliwang, seperti dilansir Poskota, Rabu (6/11).

Menurutnya, pemanggilan pemilik kapal Rahman (45) dan Nahkodanya, H. Rasban (60) terkait kepemilikan solar yang tidak memiliki kelengkapan surat. “Pada saat kapal SPOB DS-7 kita amankan, nahkoda dan ABK-nya sudah turun dari atas kapal dan berbaur dengan massa," ujarnya.

Penangkapan kapal tanker SPOB DS-7 itu, sempat mendapat hadangan dari pemilik kapal dengan mengerahkan sekitar 70 orang. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan Ditpolair Baharkam Mabes Polri berdasarkan laporkan Tim satgas BPH Migas tidak sesuai aturan.

“Mereka bilang BPH Migas itu tidak bisa melakukan pemeriksaan di kawasan Jakarta tapi di Jawa Barat. Itu apa bedanya, Jawa barat kan masih kawasan Jakarta. Tapi saat diminta izin surat membawa dan menyimpan BBM solar mereka hanya menunjukkan foto copynya, dan tidak bisa memperlihatkan surat aslinya,” ucap Zainal.

Polisi yang hendak mengukur BBM solar di dalam kapal, justru dihalangi massa yang sudah menunggu kedatangan polisi. “Kita tidak mau terpancing dengan banyaknya massa di lokasi. Saat diukur sisa BBM solarnya di kapal sebanyak 10-11 ton. Sebelumnya mereka sudah jual BBM terhadap Tug Boat Mitra 1 sebanyak 5 ton dan kapal 45 ton,” ungkap Zainal.

Zainal menjelaskan, kapal itu milik perusahaan PT Sulhaj Maros Maritim, dipimpin Direkturnya H Rahman. ‎​“Kita butuhkan dokumen asli kepemilikan BBM non subsidi itu, bukan foto copinya. Jika nanti mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Berarti foto copy itu palsu,” jelasnya.

Sementara itu, diberitakan pula bahwa pemilik kapal tersebut diduga adalah seorang anggota Polairud Tanjung Priok berpangkat Ajun Inspektur Polisi (Aiptu).

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edi Sitanggang SH , meminta pihak Polri untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan segala macam tindak pidana tanpa pandang bulu.

Artinya Jika nanti bisa dibuktikan bahwa ada oknum Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM ilegal yang ditangkap di daerah Marunda pekan lalu maka Baharkam Polri sebagai atasan langsung pelaku, harus mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum," tukasnya.

"Tapi saya yakin bila benar terbukti anggota Polisi yang terlibat maka pasti akan ditindak. Ini komitmen Kapolri. Hanya saja kita tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tutupnya.

Sekedar diketahui, apa yang dilakukan oknum Polisi anggota Polair Jakarta Ini mirip dengan kasus yang dilakukan Aiptu Labora Sitorus, anggota Polsek Raja Ampat Papua, yang telah ditangkap beberapa bulan lalu di wilayah Papua yakni dalam kasus penjualan BBM ilegal. Untuk itu Kapolri harus membersihkan institusi kepolisian dari oknum oknum seperti ini.

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI, Satya W.Yudha menghimbau Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, termasuk aparat keamanan berkoordinasi untuk membekuk otak pelakunya.

"Saya tidak yakin dia bekerja sendirian, dan sesuatu yang aneh jika anggota Polisi berbisnis BBM dalam skala besar. Makanya perlu diselidiki siapa yang menjadi dalang di belakang oknum polisi tersbut," tukasnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VII lainnya, Ali Kastela. "500 KL itu bukan jumlah yang sedikit, jadi ada kemungkinan pihak ketiga ikut terlibat. BPH Migas juga harus menjelaskan ke publik PT. Sulhaj dan kapal mini tanker tersebut terdaftar pada badan usaha pemegang izin niaga umum apa?" katanya.

Menurut dia, keterlibatan oknum aparat dalam penyelundupan BBM ilegal di tanah air telah terjadi di berbagai daerah. "Untuk itu Presiden harus tegas menegur atasan dari oknum tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban pengawasan internal aparat," pungkas Ali.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Solar Ilegal
 
  Mantan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Samarinda Dilaporkan ke Kompolnas
  Polisi Akan Jemput Paksa Pemilik Kapal Tanker SPOB DS-7
  Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Sita 15 Ton Solar Ilegal
  Polres Samarinda Sita 1 Ton Solar Ilegal dari Area Proyek PT TBP, Tbk
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2