Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pembakaran Al Quran
Polisi AS Tangkap Pendeta Terry Jones, Saat Hendak Bakar Ribuan Mushaf Al Quran
Thursday 12 Sep 2013 16:06:57
 

Warga Afghanistan melakukan protes dengan membakar bendera AS, menyusul insiden pembakaran Al Quran oleh tentara AS (Foto: AP Photo)
 
MIAMI, Berita HUKUM — Aparat keamanan Amerika Serikat menangkap pendeta Terry Jones (61) di kota Mulberry, dekat Tampa, Florida, Rabu (11/9/2013).

Pendeta kontroversial itu ditangkap karena berencana membakar kembaliu 3.000 eksemplar mushaf Al Quran untuk memperingati tragedi serangan WTC. Demikian harian Orlando Sentinel mengabarkan.

Polisi setempat menjelaskan, saat ditangkap, Jones sedang mengendarai sebuah truk yang menggandeng sebuah trailer yang membawa semacam alat panggang dan ribuan Al Quran yang sudah disiram bensin.

Jones berencana membakar kitab suci umat Islam itu secara umum di tengah meningkatnya ketegangan di Timur Tengah serta masih terbukanya opsi serangan militer AS ke Suriah.

Menurut situs resmi Terry Jones, pendeta itu berniat membakar 2.998 Al Quran di kawasan Tampa Bay untuk mengenang korban serangan 11 September 2001.

Beruntung, polisi berhasil menangkap Jones dan rekannya, pendeta Marvin Sapp, beberapa saat sebelum aksi pembakaran dimulai.

Bukan kali ini saja Terry Jones berencana membakar Al Quran. Aksi serupa pernah akan dilakukannya pada 2010 lalu, yang memicu kemarahan warga AS dan dunia. Jones akhirnya membatalkan aksinya itu.

Pada 2011, Jones benar-benar membakar sejumlah Al Quran dan mempromosikan film anti-Islam. Aksi Terry Jones itu memicu gelombang kekerasan di Timur Tengah dan Afganistan.(kmp/bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2