Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
DPO
Polisi: Diduga Cai Changpan Memilih Bunuh Diri karena Terdesak
2020-10-19 21:30:34
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ke 3 kiri), Kakanwil Kemenkumham Banten, R. Andika Dwi Prasetya (kiri), Diresnarkoba PMJ Kombes Pol Mukti Juharsa (ke 2 kiri), Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan Kapolrestro Tangkot Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat membeberkan barbuk.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan Ad Cai Ji Fan alias Antoni ditemukan tewas gantung diri, di sebuah pabrik pembakaran ban Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jum'at (16/10/2020). Sebelumnya, terpidana mati asal China ini berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang pada tanggal 14 September 2020, dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, diduga Cai Changpan memutuskan bunuh diri karena terdesak dan tidak bisa lagi menemukan cara melarikan diri. Nana mengungkapkan sebelumnya tim gabungan telah memburu narapidana tersebut di kawasan Hutan Tenjo, Bogor.

"Sebenarnya kita memang sudah mengetahui lokasi persembunyiannya. Jadi (Cai Changpan) mungkin merasa terdesak dengan adanya anggota kami tim gabungan yang terus menyusuri (lokasi pelarian)," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10).

Nana menjelaskan, setidaknya ada 291 anggota yang tergabung dalam tim khusus untuk memburu Cai Changpan di dalam hutan.

Sejumlah anggota tersebut melakukan pencarian secara berkala dengan sistem mobile (keliling) satu dengan yang lainnya.

"Karena anggota terus mobile sehingga ada jalan pintas dalam pikiran (Cai Changpan) untuk menggantung diri di tempat pembakaran ban daerah Jasingan itu," tukas Nana.

Ia juga menambahkan, sebelum (Cai Changpan) melakukan pelarian ke dalam hutan, tambah Nana, Cai Changpai sempat menemui istri dan anak di rumah yang berlokasi tak jauh dari hutan tersebut.

Lanjut Nana menerangkan, saat ditemukan tidak ada luka lain di jasad Cai Changpan. Polisi hanya menemukan bekas jeratan tali gantung diri di leher pria 53 tahun tersebut.

"Usai diidentifikasi, jenazah Chai kita bawa ke RS Polri Kramat Jati. Setelah itu kita akan serahkan ke pihak Lapas Kelas I Tangerang," terang Nana.

Sekedar diketahui, upaya Cai Changpan melarikan diri dari tahanan bukan pertama kali dilakukan.

Bandar narkoba yang divonis hukuman mati lantaran memiliki 135 kilogram sabu-sabu itu juga pernah kabur dari Rumah Tanahan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2017.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2