Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polisi Bongkar Peredaran Tembakau Sintesis, 9 Pelaku Ditangkap dan 5 Aktor Utama DPO
2021-05-31 23:17:33
 

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba tembakau sintesis di Polrestro Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba tembakau sintesis kemasan. Hasilnya, ratusan kilogram barang haram diamankan dan 9 pelaku dibekuk Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan.

"Total yang kita amankan ada 185,513 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kapolrestro Jakarta Selatan dan Kasat Res Narkoba Polrestro Jakarta Selatan, saat konferensi pers, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Yusri menjelaskan, peredaran barang haram itu dikemas menyerupai produk makanan kemasan yang dijual bebas.

"Uniknya disini dikemas seperti 'snack' (makanan kemasan), kemudian ada yang berbentuk ini," ungkap Yusri sambil memamerkan barang haram itu.

"Kemasan seperti ini untuk mengelabuhi," sambungnya.

Peredaran ratusan kilogram tembakau sintesis kemasan ini, lanjut Yusri, dikendalikan oleh pelaku inisial J melalui media sosial (medsos).

"Inisial J, dia yang mengendalikan semuanya sama dengan 'kartel-kartel halus' anak-anak muda semua," beber Yusri.

"Dia mengendalikan melalui media sosial yang ada kemudian mengendalikan melalui grup-grup di media sosial untuk mengendalikan, Tetapi (J) tidak ketemu mereka, bagaimana sistem mengambil, menagih uang, hasilnya, bagaimana mereka mengirim barang tersebut dalam bentuk sudah jadi seperti ini, karena dipasarkan melalui media sosial," beber Yusri.

Ditambahkan Yusri, selain mengamankan barang bukti, 9 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AH, MR, AS, J, R, RC, RA, CA dan M. Mereka diamankan dari tanggal 26 Mei dan tanggal 27 Mei 2021 di daerah Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Dari 5 laporan polisi yang ada dengan perannya masing-masing mulai dari penjual, kurir kemudian sama produksinya," kata Yusri.

"9 orang, yang pertama inisial AH adalah kurirnya, kemudian yang kedua MR dan AS serta J adalah penjual. Kelompok ketiga yang produksi dan juga merangkap penjualnya inisial R, RC, RA, CA dan M," sebut Yusri.

Ia juga mengungkapkan, dalam kasus tersebut polisi masih mengejar 5 tersangka lain yang disebut sebagai otak atau aktor utama termasuk inisial J pengendali market (pemasaran)-nya.

"Dari 9 yang kita amankan, ada lagi 5 orang DPO, ini adalah otak-otaknya. Pertama J pengendali marketnya, kemudian ada pengendali produksinya, inisial T," imbuhnya.

"Kami akan terus mengejar, sampai ke lobang tikus sekalipun. Ini sudah merusak generasi kita," tandas Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 113 dan pasal 112 UU No 35/2009.

"(Ancaman) Paling rendah 6 tahun paling tinggi 25 tahun penjara. Dendanya 1 sampai 10 Milyar," tutup Yusri.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2