Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Polemik Koruptor Keluar Masuk, Saan: Perlu Didalami
Friday 10 May 2013 20:43:37
 

anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa saat diwawancarai para wartawan, Jumat (10/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait persoalan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad banyaknya terpidana koruptor keluar masuk Lapas, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendalami hal tersebut.

Hal itulah yang diungkapkan anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa usai mengisi acara diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5).

"Ya tentu. Kan masa sidang kita mulai Senin itu nanti kita agendakan kaitan KPK atau Kemenhukam (Kementerian Hukum dan HAM) mencari kebenaran apa yang telah disampaikan oleh ketua KPK," ungkapnya.

Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini menyesalkan jika kejadian keluar masuk para tahanan koruptor dari penjara itu benar terjadi. Untuk itu, perlu adanya klarifikasi.

"Tapi sekali lagi apa yang telah dikatakan oleh ketua KPK harus di verifiakasi benar atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, bahwa para koruptor setelah mendapatkan putusan dari pengadilan dan ditaruh di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), ternyata bisa saja lepas dengan bebas.

Itu karena terpidana koruptor tersebut dapat menyuap pejabat di Lapas. "Setelah dikirim ke lapas, maka koruptor yang punya uang masih dapat melakukan manipulasi. Dibayar lah pejabat lapas (oknum)," kata Abraham di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Sehingga, Samad berpendapat, walaupun koruptor sudah mendapatkan hukuman maksimal, tapi jika hal tersebut masih dapat dilakukan, maka para koruptor tidak akan pernah merasakan efek jera atas hukuman tersebut.

"Karena itu, koruptor yang mendapatkan hukuman tidak pernah merasa jera," paparnya.

Namun, sayangnya ketika ditanya darimana dirinya mengetahui informasi tersebut, Abraham malah menantang wartawan untuk mencari tahu sendiri kebenarannya. "Kalian kan bisa cari-cari informasi, tongkrongin itu depannya lapas malam-malam. Sehabis magrib, sudah ada tuh mobil yang keluar," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana membantah hal tersebut.

Bahkan, dirinya sempat menelepon Abraham Samad. "Saya minta Ketua KPK menjelaskan napi siapa dan lapas mana yang napi korupsinya sering keluar malam. Abraham menyatakan, sebenarnya belum ada datanya. Kalau ada dia akan infokan saya," katanya melalui siaran rilisnya, Kamis (9/5).(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2