Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Polemik Koruptor Keluar Masuk, Saan: Perlu Didalami
Friday 10 May 2013 20:43:37
 

anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa saat diwawancarai para wartawan, Jumat (10/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait persoalan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad banyaknya terpidana koruptor keluar masuk Lapas, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendalami hal tersebut.

Hal itulah yang diungkapkan anggota Komisi III DPR, Saan Mustopa usai mengisi acara diskusi di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5).

"Ya tentu. Kan masa sidang kita mulai Senin itu nanti kita agendakan kaitan KPK atau Kemenhukam (Kementerian Hukum dan HAM) mencari kebenaran apa yang telah disampaikan oleh ketua KPK," ungkapnya.

Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini menyesalkan jika kejadian keluar masuk para tahanan koruptor dari penjara itu benar terjadi. Untuk itu, perlu adanya klarifikasi.

"Tapi sekali lagi apa yang telah dikatakan oleh ketua KPK harus di verifiakasi benar atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, bahwa para koruptor setelah mendapatkan putusan dari pengadilan dan ditaruh di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), ternyata bisa saja lepas dengan bebas.

Itu karena terpidana koruptor tersebut dapat menyuap pejabat di Lapas. "Setelah dikirim ke lapas, maka koruptor yang punya uang masih dapat melakukan manipulasi. Dibayar lah pejabat lapas (oknum)," kata Abraham di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Sehingga, Samad berpendapat, walaupun koruptor sudah mendapatkan hukuman maksimal, tapi jika hal tersebut masih dapat dilakukan, maka para koruptor tidak akan pernah merasakan efek jera atas hukuman tersebut.

"Karena itu, koruptor yang mendapatkan hukuman tidak pernah merasa jera," paparnya.

Namun, sayangnya ketika ditanya darimana dirinya mengetahui informasi tersebut, Abraham malah menantang wartawan untuk mencari tahu sendiri kebenarannya. "Kalian kan bisa cari-cari informasi, tongkrongin itu depannya lapas malam-malam. Sehabis magrib, sudah ada tuh mobil yang keluar," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana membantah hal tersebut.

Bahkan, dirinya sempat menelepon Abraham Samad. "Saya minta Ketua KPK menjelaskan napi siapa dan lapas mana yang napi korupsinya sering keluar malam. Abraham menyatakan, sebenarnya belum ada datanya. Kalau ada dia akan infokan saya," katanya melalui siaran rilisnya, Kamis (9/5).(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2