MEDAN, Berita HUKUM - Himma Dewiyana ditangkap oleh Direktorat Krimsus Subdit Cybercrime Polda Sumut di rumahnya Jalan Melinjo II Komp. Johor Permai Medan Johor Kota Medan, pada Sabtu (19/5) sore, karena salah satu posting-an akun Facebook-nya viral dan mengundang perdebatan hangat netizen dan diduga menyampaikan ujaran kebencian.
Himma Dewiyana Lubis bukan dari kalangan masyarakat bawah, dia termasuk kalangan berpendidikan tinggi. Pendidikan terakhirnya S2. Saat ini dia tercatat sebagai tenaga pengajar yakni dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Suamtera Utara (USU).
Ujaran kebencian dan hoax yang diduga disebar oleh Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Himma Dewiyana yang juga diperbantukan mengurusi Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis di Univeristas Sumatera Utara (USU) berakhir sudah.
Himma membuat status FB, setelah tiga serangan bom bunuh diri pada Minggu (13/5) di tempat ibadah Surabaya, Himma Dewiyana memosting sebuah tulisan yang menyebutkan kalau 3 bom gereja di surabaya hanyalah pengalihan isu
"Skenario pengalihan yg sempurna...
#2019GantiPresiden" tulis akun facebook Himma Dewiyana.
Setelah postingannya viral, Himma yang juga memiliki pendidikan terakhir S2 ini pun langsung menutup akun facebooknya. Namun, postingannya sudah terlanjur discreenshoot netizen dan dibagikan ke media daring.
Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan Himma ditangkap dalam perkara diduga adanya pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian.
"Ia kita tangkap karena menyebutkan setiap orang dengan sengaja menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Tatan lewat sambungan telepon seluler, Sabtu (19/5).
"Himma membuat status itu, karena terbawa suasana dan emosi didalam media sosial facebook dengan maraknya caption /tulisan #2019GantiPresiden.
"Disamping itu Saudari Himma merasa kecewa dengan pemerintah saat ini, yang menurutnya semua kebutuhan pada naik dan hal itu tidak sesuai janji pada saat kampanye 2014," ujar Kabid Humas menyampaikan pengakuan Himma.
"Pelaku mengakui menulis status tersebut tanggal 12 Mei 2018 dan 13 Mei 2018 dirumahnya," ujar Kabid Humas.
Kabid Humas mengatakan karena telah meresahkan masyarakat, personil Cybercrime Polda Sumut yang melaporkan sendiri akun tersebut sehingga dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku dapat diusut.
Wanita kelahiran tahun 1972 tersebut kini telah berada di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Petugas telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone Iphone 6S dan SIM card milik pelaku untuk kepentingan penyidikan," kata AKBP Tatan.
Polisi juga melakukan Digital Forensik terhadap handphone pelaku Himma dan melakukan pendalaman bilamana ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.(dbs/tribunnews/bh/sya)
|