Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
2023-04-21 04:27:06
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua asisten rumah tangga (ART) berinisial F (31) dan S (49) sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana disertai dengan pencurian harta milik korban.

Korban inisial NSB (63) adalah majikan dari kedua pelaku. Keduanya diduga merancang aksi kejahatan tersebut untuk menguasai harta majikannya yang juga merupakan pemilik Hotel OYO Assirot Resident, Jakarta Barat.

"Para pelaku ditangkap di kawasan Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/4)

Indrawienny menjelaskan, usai penangkapan kedua pelaku mengaku membunuh majikannya lantaran sakit hati.

"Alasan (pelaku) membunuh karena sakit hati terhadap korban," terang Indrawienny.

Para pelaku, lanjut Kasubdit, awalnya berniat mencuri harta benda korban. Namun, niat tersebut berubah menjadi pembunuhan berencana.

"Pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak 2 minggu, tepatnya awal bulan April 2023. Awalnya salah satu pelaku merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor yang dimiliki oleh korban," ungkapnya.

"Namun pelaku yang satu lagi merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," sambung Indrawienny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman mati," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (13/4/2023). Korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya dalam kondisi tangan terikat.

Selain jasad korban, dalam penyelidikan terdapat dua unit mobil milik korban yang terparkir di lokasi kejadian raib.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?

Ilmuwan India prediksi flu burung dapat menular ke manusia - Apa antisipasi yang bisa dilakukan?

PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal

Atalia Praratya akhirnya jujur bongkar dalang perceraiannya dengan Ridwan Kamil, pisah jalan terbaik

Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2