JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 kawanan pelaku penipuan online dengan sasaran rumah duka. Penangkapan dilakukan berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan bernama Teng Le Le (67).
Wakil direktur Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Sugiyarto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang saat itu kebetulan suaminya meninggal dan meminjam sebuah Yayasan Rumah Duka Jalambar untuk tempat persemayaman suaminya. Kemudian mengirimkan berita ke koran atas meninggalnya suaminya.
"Ternyata kondisi ini di manfaatkan oleh pelaku, pelaku menelpon pura-pura sebagai pengurus rumah duka duka dan meminta bayaran sebagai uang muka penggunaan fasilitas," ucap Didi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1).
Didi melanjutkan, korban melaporkan kejadian tersebut setelah dirinya sadar telah menjadi korban penipuan lantaran pelaku berulang kali meminta korban untuk membayar fasilitas Yayasan Rumah Duka Jalambar dengan jumlah yang besar ke rekening yang sudah dikirimkan.
"Setelah membayar Rp 40 juta, pelaku meminta lagi dengan jumlah Rp 20 juta, karena curiga korban langsung mendatangi rumah duka dan tahu kalau dirinya menjadi korban penipuan," lanjutnya.
Kelima pelaku diantaranya MT alias A alias DI berperan sebagai koordinator dengan menggunakan nama palsu Diki, ASS alias F alias H sebagai pencari korban dengan cara melihat berita duka di koran, BH alias RPR dan SA alias A berperan sebagai orang yang mencari nomor telpon rumah duka sementara SAK alias D menyediakan rekening penampung uang hasil penipuannya.
Ditangan korban, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini sebagai alat pendukung untuk melancarkan aksinya. Diantaranya 80 ATM dari berbagai bank serta buku tabungan dan sejumlah Handphone seluler.
Tersangka ditangkap di daerah jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.(bh/as) |