Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Polda Metro Ringkus 5 Pelaku Penipuan Bermodus Rumah Duka
2017-01-18 19:13:32
 

Wakil direktur Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Sugiyarto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 5 kawanan pelaku penipuan online dengan sasaran rumah duka. Penangkapan dilakukan berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban penipuan bernama Teng Le Le (67).

Wakil direktur Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Didi Sugiyarto mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang saat itu kebetulan suaminya meninggal dan meminjam sebuah Yayasan Rumah Duka Jalambar untuk tempat persemayaman suaminya. Kemudian mengirimkan berita ke koran atas meninggalnya suaminya.

"Ternyata kondisi ini di manfaatkan oleh pelaku, pelaku menelpon pura-pura sebagai pengurus rumah duka duka dan meminta bayaran sebagai uang muka penggunaan fasilitas," ucap Didi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1).

Didi melanjutkan, korban melaporkan kejadian tersebut setelah dirinya sadar telah menjadi korban penipuan lantaran pelaku berulang kali meminta korban untuk membayar fasilitas Yayasan Rumah Duka Jalambar dengan jumlah yang besar ke rekening yang sudah dikirimkan.

"Setelah membayar Rp 40 juta, pelaku meminta lagi dengan jumlah Rp 20 juta, karena curiga korban langsung mendatangi rumah duka dan tahu kalau dirinya menjadi korban penipuan," lanjutnya.

Kelima pelaku diantaranya MT alias A alias DI berperan sebagai koordinator dengan menggunakan nama palsu Diki, ASS alias F alias H sebagai pencari korban dengan cara melihat berita duka di koran, BH alias RPR dan SA alias A berperan sebagai orang yang mencari nomor telpon rumah duka sementara SAK alias D menyediakan rekening penampung uang hasil penipuannya.

Ditangan korban, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini sebagai alat pendukung untuk melancarkan aksinya. Diantaranya 80 ATM dari berbagai bank serta buku tabungan dan sejumlah Handphone seluler.

Tersangka ditangkap di daerah jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2