Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polda Metro Raih Penghargaan Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar
Tuesday 28 Jul 2015 12:50:54
 

Pengungkapan sabu-sabu ini salah satu terbesar yang dilakukan kepolisian khususnya narkoba di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meraih penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) usai membongkar salah satu peredaran terbesar narkoba jenis sabu-sabu di Indonesia sebanyak 360 kilogram milik jaringan internasional asal Hong Kong.

"Pengungkapan sabu-sabu ini salah satu terbesar yang dilakukan kepolisian khususnya narkoba di Indonesia," kata Kepala BNN Anang Iskandar di Jakarta, Selasa (28/7).

Anang mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Besar Polisi Eko Daniyanto yang menggagalkan peredaran narkoba asal Hong Kong.

Anang menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dihadiri Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Nandang Jumantara.

Anang berharap aparat penegak hukum tetap berupaya memberantas sindikat narkoba domestik maupun mancanegara di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Eko Daniyanto menegaskan penghargaan dari BNN dijadikan motivasi bagi jajaran anggotanya agar tidak berhenti mengungkap peredaran narkoba.

Eko mengajak seluruh instansi terkait termasuk tokoh masyarakat dan warga bekerja sama memerangi narkoba.

Selain membongkar peredaran 360 kg sabu-sabu, aparat Polda Metro Jaya juga menggagalkan kepemilikan 220 kg sabu-sabu pada 8 Juli 2015.(tr/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2