Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Polda Metro Jaya
Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
2023-05-16 21:23:10
 

Alur Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya resmi meluncurkan nomor layanan pengaduan penanganan perkara di wilayah Polda Metro Jaya. Layanan hotline itu di nomor WhatsApp 082177606060.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjelaskan, nomor hotline itu sebagai sarana membuka peluang kepada masyarakat yang berurusan dengan hukum di Polda Metro Jaya, untuk menyampaikan keluhan-keluhan ataupun hambatan-hambatan yang dialami dalam proses penanganan perkaranya, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan terlaksana secara profesional, obyektif dan adanya kepastian hukum.

"Ini nomornya adalah via WhatsApp, hanya via WhatsApp saja dan saya sengaja hanya satu nomor saja, tidak bikin banyak biar tidak bingung, yaitu WhatsApp nomor 0821 77 60 60 60," kata Karyoto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5).

"Saya ulangi nomor 0821 77 60 60 60, dan mulai aktif hari ini ya," sambungnya.

Karyoto juga mengungkapkan, peluncuran hotline tersebut sebagai tindak lanjut seusai memberikan pengarahan kepada personel pengemban fungsi reserse (penyidik) di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta pada Kamis (11/5) lalu.

"Jadi ini untuk mengurangi gangguan yang bersifat komplain dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penanganan perkaranya yang tidak kunjung selesai atau mungkin merasa dari anggota-anggota kami yang mungkin kurang komunikasi sehingga dianggap menyulitkan atau berlama-lama," beber Karyoto.

Menurut Karyoto, dengan membuka nomor Hotline pengaduan ini, diharapkan akan memudahkan masyarakat yang berkaitan dengan perkara atau dirugikan atau merasa apa penanganan perkaranya menghambat dan lain-lain, bisa tersalurkan.

Kapolda pun berjanji untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut semaksimal mungkin.

"Mudah-mudahan kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menindaklanjuti pelaporan-pelaporan ini dengan cepat, kalau itu memang terjadi di wilayah Polres akan segera kami teruskan yang menangani perkara," ujar Karyoto.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

 

ads2

  Berita Terkini
 
Komisi XII dan KLH Segel Proyek MNC Lido City yang Diduga Langgar AMDAL

Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara

Terdakwa Korupsi Kasus Timah Harvey Moeis Divonis Penjara Menjadi 20 Tahun

Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi

Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2